Kabupaten Malang, blok-a.com – Sebanyak 4.344 warga di Kabupaten Malang mengakhiri hubungan pernikahannya dan memilih menjanda maupun menduda di tahun 2024.
Judi online (jodol) dan pinjaman online (pinjol) menjadi faktor penyebab perceraian yang paling mendominasi di Kabupaten Malang.
Data tersebut sesuai dengan pengajuan perceraian di Pengadilan Agama Kabupaten Malang pada periode Januari hingga Oktober 2024.
Humas Pengadilan Agama Kabupaten Malang, Muhammad Khoirul menerangkan, pada tahun 2024 faktor penyebab perceraian paling banyak dikarenakan adanya permasalahan ekonomi dalam rumah tangga. Masalah ekonomi bisa terjadi karena adanya Judol dan Pinjol.
Dari data Pengadilan Agama Kabupaten Malang 2024, pada periode Januari hingga Oktober, sebanyak 2.039 kasus perceraian disebabkan adanya permasalahan ekonomi.
“Rata-rata masalah ekonomi, itu alasan yang menempati paling tinggi. Mungkin sekarang yang agak tren itu, judi online (judol) dan kadang-kadang pinjaman online (pinjol) yang tidak sepengetahuan istri maupun suami,” kata Khoirul saat ditemui, Selasa (3/12/2024).
Dikatakan Khoirul, pinjol merupakan trend terbaru yang menjadi penyebab perceraian di Kabupaten Malang pada tahun 2024. Sebab, menurutnya, pinjol sendiri memiliki keterkaitan dengan judi online yang pada akhirnya menunculkan masalah ekonomi.
“Judol pengaruhnya ke ekonomi juga, pinjol juga begitu. Ada tagihan-tagihan semacam itu kan bukan lagi untuk keluarga. Tapi malah untuk yang lain, untuk kesenangan yang lain,” katanya.
Terlebih, pinjol sendiri memiliki proses pengajuan pinjaman yang cenderung mudah. Bahkan, beberapa situs menawarkan pinjaman tanpa jaminan sekalipun.
Dengan demikian, masyarakat akan dengan mudah melakukan pinjaman secara online tanpa memikirkan dampaknya.
“Kadang istri tidak mengetahui pinjaman suami, tiba-tiba ditagih lewat hp juga. Ada ancaman-ancaman seperti diteror, diancam. Jadi pinjol dan judol ini agak marak terjadi,” ungkapnya.
Selain judol dan pinjol, penyalahgunaan narkotika dan kekerasan dalam rumah tangga juga menjadi penyumbang terbanyak alasan perceraian di Kabupaten Malang pada tahun 2024.
“Narkoba juga banyak alasan-alasannya, baik pengedar maupun pengguna. Kekerasan dalam rumah tangga juga marak, tapi masih paling tinggi masalah ekonomi,” bebernya.
Dalam proses pengajuan perceraian, Pengadilan Agama Kabupaten Malang sebelumnya juga melakukan mediasi sebelum akhirnya keduabelah pihak melakukan persidangan.
Kendati demikian, Khorul mengatakan, tidak semua proses mediasi berhasil atau dilakukan hingga penggugat mencabut gugatannya.
“Dalam mediasi ada yang disebut berhasil sebagai. Artinya pasal perceraian berlanjut terkait hak-hak istri dari mantan suami. Seperti nafkah Iddah, nafkah mut’ah, dan nafkah madhiyah,” pungkasnya. (ptu/bob)









