Perusahaan di Kota Malang Telah Kembalikan Ijazah Karyawan yang Sempat Ditahan

Perusahaan di Kota Malang Telah Kembalikan Ijazah Karyawan yang Sempat Ditahan
Perusahaan di Kota Malang Telah Kembalikan Ijazah Karyawan yang Sempat Ditahan

Kota Malang, blok-a.com – Kasus penahanan ijazah yang dilakukan oleh perusahaan di Kota Malang, yakni  Amul Massage Syariah (AMS) telah usai.

17 mantan pekerjanya sebagai terapis yang ijazahnya sempat ditahan kini telah dikembalikan.

Pengembalian ijazah itu berhasil dilakukan melalui proses Bipartit atau mediasi.

Kuasa hukum mantan terapis AMS, Gunadi Handoko menyampaikan permasalahan tersebut telah diselesaikan melalui proses mediasi antara pengelola AMS dengan mantan terapis pada Senin (6/5/2025) kemarin. Proses tersebut berlangsung selama empat jam di Mie Soulmate, Desa Pendem, Kecamatan Junrejo, Kota Batu.

“Tapi secara umum kami bersyukur bahwa mediasi yang berlangsung pada sore hari ini (kemarin, red), Bipartit telah berjalan dengan baik gitu ya, sesuai dengan kehendak dari para pekerja ini,” kata Gunadi dikonfirmasi blok-a.com, Selasa (6/5/2025).

Gunadi mengungkapkan, sebanyak 15 ijazah mantan terapis AMS telah berhasil dikembalikan melalui mediasi ini. Sedangkan sisanya yang berjumlah empat ijazah masih dalam tahap proses mediasi selanjutnya yang direncanakan akan digelar pada hari ini, Selasa (6/5/2025).

“Awalnya ada 17, lalu ada penambahan dua kuasa baru. Dari total 19 kuasa, sejumlah 15 sudah diselesaikan. Jadi ada sisa empat yang masih dalam proses,” terangnya.

Selain itu, kata Gunadi, pada proses mediasi tersebut juga dilakukan penyelesaian terkait pembayaran upah para mantan terapis yang masih belum diberikan oleh pihak pengelolaan AMS.

“Jadi kalau ada upah yang belum terbayarkan, langsung ditransfer ke rekening pekerja,” jelasnya.

Sementara itu, pemilik Amul Massage Syariah Niko Saputra proses mediasi ini dilakukan setelah pihaknya mengikuti saran dari Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Malang. Kemudian, ia menjelaskan telah mengembalikan ijazah yang ditahan kepada para mantan terapis.

“Untuk peraturan lain ke depan juga akan kami evaluasi dan berkonsultasi dengan disnaker,” terang Niko.

Salah seorang mantan terapis, Desy Tri Vidya Fatma, bersyukur ijazahnya telah kembali ke tangannya. Selain itu, upah atau gaji yang sempat ditahan juga telah dibayarkan oleh pihak AMS.

“Semoga ke depan tidak ada penahanan ijazah lagi di perusahaan-perusahaan lain,” ujar Perempuan asal Jember itu. (yog/bob)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com