Kota Malang, blok-a.com – Praktik penahanan ijazah sebagai jaminan kerja oleh perusahaan masih menjadi keluhan sejumlah pekerja di Kota Malang. Polemik ini ramai diperbincangkan di media sosial dan menjadi topik yang banyak diadukan lewat kanal Instagram @blokadotcom.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang, Arif Tri Sastyawan, menegaskan bahwa secara aturan, penahanan ijazah oleh perusahaan tidak dibenarkan.
“Sudah ada undang-undangnya, penahanan ijazah itu tidak boleh,” ujar Arif, Senin (5/4/2025).
Namun, Arif menjelaskan bahwa persoalan kerap muncul ketika pekerja dan perusahaan menyepakati hal itu dalam kontrak kerja.
Kondisi tersebut memperumit penanganan karena secara formal kedua belah pihak menyetujui penahanan dokumen sebagai jaminan.
“Tetapi permasalahan timbul itu ketika sama-sama menerima, ketika tanda tangan kontrak itu sama-sama menyepakati,” sebutnya.
Lebih lanjut, Arif mengungkapkan bahwa permasalahan menjadi semakin kompleks ketika perusahaan juga meminta uang tebusan agar ijazah dikembalikan, khususnya bila pekerja dianggap melanggar kesepakatan kontrak.
Untuk menangani kasus semacam ini, Disnaker-PMPTSP akan memfasilitasi penyelesaian dengan memanggil kedua pihak untuk proses bipartit. Jika tidak berhasil, pengawasan dari provinsi akan dilibatkan dalam proses tripartit.
“Kita panggil, laksanakan penyelesaian secara bipartit. Yang kedua, kita undang pengawas dari provinsi. Kita turun bersama-sama untuk melaksanakan tripartit, selesaikan di situ,” jelasnya.
Apabila penyelesaian secara musyawarah tetap menemui jalan buntu, kasus bisa dilanjutkan ke ranah hukum melalui pengadilan hubungan industrial. Namun, Arif berharap langkah ini dapat dihindari karena memakan waktu dan biaya.
“Tetapi itu yang kita eliminasi, jangan sampai-sampai ke Surabaya. Bebannya, biaya juga banyak. Terus risiko untuk waktu juga banyak,” ucapnya.
Ia menegaskan pentingnya komunikasi terbuka dan itikad baik dari kedua belah pihak agar penyelesaian tidak harus melalui jalur hukum.
“Janganlah meminta sekian rupiah atau sekian juta untuk mengambil ijazah. Itu yang kita sepakati,” beber Arif.
Disnaker-PMPTSP juga membuka akses pengaduan bagi pekerja yang menghadapi masalah ini, baik secara langsung maupun online.
“Setiap hari kita buka posko, di MPP Ramayana di tenant Tenaker. Jika tidak ada waktu, bisa melalui DM ke kami di media sosial,” pungkasnya. (yog/lio)








