Peraturan Baru, PNS dan Pensiunan Otomatis Bisa Dapat Rp 8 Juta dengan Asuransi ini

Seleksi Cpns
Ilustrasi Pegawai Negeri Pemkot Batu - Foto : Prokopim KWB

blok-a.comPegawai Negeri Sipil (PNS) mendapat peraturan baru mengenai asuransi kematian dan pensiunan.

Peraturan terbaru mengenai asuransi kematian PNS dan pensiunan kabarnya mulai berlaku pada 1 April 2023.

Pada peraturan terbaru asuransi kematian PNS ditetapkan sebesar Rp8 juta.

Perlu diketahui bahwa sebelumnya PNS mendapat asuransi kematian yang dihitung dengan rumus tertentu.

Namun, Sri Mulyani Indrawati selaku Menteri Keuangan menerbitkan peraturan baru.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tersebut mengenai besaran manfaat tabungan hari tua untuk PNS.

Diketahui, perubahan PMK ditetapkan di Jakarta pada 13 Maret 2023.

PMK yang diubah sebelumnya memiliki No. 128/PMK.02/2016.

Perubahan dilakukan untuk meningkatkan efisiensi keuangan negara.

Perubahan pada PMK tersebut juga termasuk pada perubahan asuransi kematian PNS.

Hasil dari perubahan, asuransi kematian yang akan didapatkan PNS dan pensiunan sebesar Rp8 juta.

Hal ini sudah tercantum pada pasal 4 PMK No. 23 tahun 2023.

“Dalam hal Peserta atau pensiunan peserta meninggal dunia diberikan sebesar Rp8.000.000,”

PMK terbaru ini mulai berlaku Sabtu, 1 April 2023.

Tak hanya asuransi kematian untuk PNS, asuransi kematian untuk keluarga PNS juga berubah.

Seperti asuransi kematian yang diberikan jika suami atau istri PNS meninggal ditetapkan sejumlah Rp6 juta.

Kemudian jika yang meninggal adalah sang anak, maka asuransi kematian yang akan diberikan sejumlah Rp4 juta.

Hal ini juga sesuai dengan yang tertulis pada PMK pasal 4 No. 23 tahun 2023.

“Dalam hal Isteri/Suami meninggal dunia diberikan sebesar Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah),”

“Dan dalam hal Anak meninggal dunia diberikan sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah),” tertera pada PMK tersebut.

Demikianlah peraturan asuransi kematian PNS dan pensiunan yang baru dan disebut jumlahnya sebesar Rp8 juta. (bob)

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?