Pendapatan Parkir Khusus di Kota Malang Capai Rp 5 Miliar

Pendapatan dari sejumlah titik parkir khusus di Kota Malang menunjukkan capaian positif. Tahun lalu, parkir di area khusus
Parkir khusus yang berada di kawasan Stadion Gajayana Malang (blok-a.com / Yogga Ardiawan)

Kota Malang, blok-a.com – Pendapatan dari sejumlah titik parkir khusus di Kota Malang menunjukkan capaian positif. Tahun lalu, parkir di area khusus yang bukan berada di tepi jalan ini menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 4,96 miliar, atau hanya kurang Rp 40 juta dari target Rp 5 miliar.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, Widjaja Saleh Putra menyampaikan bahwa meskipun belum menyentuh target, pendapatan tersebut masih sesuai dengan proyeksi potensi. Menurutnya, capaian itu tak lepas dari pengelolaan yang transparan serta pemanfaatan teknologi.

“Tahun lalu hanya kurang Rp 40 juta saja, sehingga secara persentase, capaiannya sudah 99,9 persen. Jadi tahun ini kami menargetkan Rp 6,5 Miliar hanya dari titik parkir khusus itu saja,” ungkap Jaya.

Ia menjelaskan, dengan manajemen yang baik, pendapatan parkir bisa dimonitor secara akuntabel dan periodik. Ia berharap pola pengelolaan seperti ini juga bisa diterapkan di parkir tepi jalan umum yang saat ini masih dikelola secara konvensional.

Hingga kini, terdapat beberapa titik parkir khusus di Kota Malang yang telah menggunakan sistem e-parking, seperti di Stadion Gajayana, Gedung Kartini, belakang MOG, Pasar Madyopuro, Malang Creative Center (MCC), Blok Office, dan RSUD Kota Malang.

“Misalnya seperti di MCC, setiap hari itu bisa kami lihat berapa pendapatan yang masuk. Contoh seperti di titik parkir Stadion Gajayana dan MOG, itu per hari rata-rata Rp 7,5 juta. Kalau MCC rata-rata Rp 750 ribu per hari,” sebut Jaya mencontohkan.

Menurutnya, masyarakat lebih memperhatikan aspek pengelolaan ketimbang metode pembayaran. Dengan sistem yang transparan, ia yakin pengguna jasa parkir bersedia membayar.

“Masyarakat selalu melihatnya bukan masalah bayarnya, tapi pelayanannya baik. Itu tujuan utama tata kelola parkir. Contohnya di MCC, terkelola baik dengan infrastruktur yang ada. Ada alat pengendalinya, dan terlihat juga berapa jumlah yang masuk, bisa terhitung. Bayarnya pun terpantau,” tegasnya.

Melihat potensi yang cukup besar, Dishub membuka opsi kerja sama dengan pihak ketiga untuk pengelolaan titik parkir khusus. Namun, opsi ini masih dalam tahap kajian dan pematangan mengingat potensi risiko sengketa yang bisa muncul.

“Maka perlu mitigasi, terutama klausul kontraknya nanti harus seperti apa. Ini masih kami matangkan, karena menurut kami kalau dikelola pihak ketiga itu lebih efektif. Selain pendapatannya bisa dipantau transparan, soal petugas juga lebih efektif. Kalau dikelola pihak ketiga, petugas kami yang selama ini di MOG dan MCC bisa dimaksimalkan untuk tugas lain seperti pengawasan,” tutur dia.

Sementara itu, Anggota Komisi C DPRD Kota Malang, Dito Arief Nurakhmadi mengapresiasi kontribusi titik parkir khusus terhadap PAD. Ia berharap pendapatan dari sektor ini terus meningkat.

“Saya kira titik parkir atau area parkir khusus yang sudah ada dan ke depan akan bertambah, termasuk salah satunya dengan keberadaan kantong parkir Kayutangan, harapannya bisa semakin meningkatkan PAD yang masuk,” tegasnya.

Namun, Dito menilai pengelolaan sebaiknya tetap dilakukan oleh Dishub untuk menjamin pendapatan maksimal.

“Sedangkan untuk pengelolaan pihak ketiga, lebih baik diarahkan kepada kantong-kantong parkir baru, yang itu merupakan lahan mereka sendiri atau bekerjasama dengan Pemkot Malang,” pungkasnya. (yog/bob).

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com