Kota Malang, blok-a.com – Masyarakat Kota Malang diimbau menaati ketentuan tarif parkir insidentil yang berlaku saat menghadiri berbagai event. Imbauan ini sejalan dengan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), yang menetapkan tarif parkir sebesar Rp 3 ribu untuk kendaraan roda dua dan Rp 5 ribu untuk kendaraan roda empat.
Anggota Komisi C DPRD Kota Malang, Dito Arief Nurakhmadi menegaskan pentingnya pengawasan terhadap pelaksanaan tarif tersebut. Terlebih, potensi pungutan liar (pungli) sangat mungkin terjadi saat ada event yang digelar di Kota Malang.
“Jika ada pihak yang memungut tarif parkir melebihi angka tersebut, hal itu bisa diduga sebagai pungli. Ini tentu merugikan masyarakat,” ujar Dito, Selasa (29/7/2025).
Ia menambahkan, tingginya tarif parkir bisa berdampak buruk terhadap partisipasi masyarakat, khususnya dalam program 1000 event yang tengah digalakkan Wali Kota Malang.
“Event-event yang digelar di Kota Malang seharusnya memberi manfaat bagi UMKM dan masyarakat luas. Tapi jika parkirnya mahal, bisa-bisa malah mengurangi antusiasme warga,” tuturnya.
Dito juga mendorong masyarakat untuk berperan aktif melaporkan praktik parkir liar atau tarif yang tidak sesuai aturan. Sehingga, hal itu bisa meminimalisir potensi-potensi pungli.
“Kami harap masyarakat tidak diam jika dirugikan. Laporkan saja ke Dishub atau langsung ke aparat kepolisian jika ada indikasi pungli,” tandasnya.
Menanggapi hal ini, Kabid Parkir Dishub Kota Malang, Rahmat, menjelaskan bahwa pihaknya hanya menangani kegiatan parkir dalam event resmi yang telah mengantongi izin.
“Kalau event-nya legal, pasti panitia atau pihak kelurahan dan kecamatan koordinasi dengan kami. Kita bantu atur supaya parkirnya tertib dan tidak liar,” jelas Rahmat.
Namun demikian, Dishub tidak memiliki kewenangan untuk menindak pelaku pungli secara hukum. Peran mereka terbatas pada pembinaan dan pengawasan.
“Kalau ada pelanggaran seperti pungli, masyarakat bisa langsung melapor ke pihak kepolisian. Kami di Dishub hanya bisa memberikan pembinaan, bukan penindakan hukum,” ujarnya. (yog/bob)









