Penambang Galian C Ilegal Dibiarkan?

Sumenep, Blok-a.com – Kerusakan lingkungan atau ancaman ekologis makin tampak di depan mata. Tapi sayangnya, seoalah tak ada yang peduli dengan ancaman ekologis akibat rakusnya para penambang ilegal.

Aktiivis peduli lingkungan hidup, R. Hermawan menyoal keberadaan aktivitas oara penambang Galian C di beberapa lokasi di Sumenep. Pasalnya aktvitas pertambangan dapat mengakibatkan kerusakan ekologis seperti tanah longsor atau mengalami erosi dan lainnya.

“Masih terus beroperasinya tambang Galian C yang diekspoitasi secara liar itu dapat membahayakan lingkungan alam. Harusnya pemerintah daerah bersikap terkait ulah para penambang galian c itu,” kata R. Hermawan.

Menurutnya, Pemeritah Kabupaten (Pemkab) Sumenep menutup aktivitas pertambangan ilegal itu. Sebab selain aktivitas penambangan tidak berijin, juga dampak lingkungan yang tidak diperhatikan oleh pemerintah.

“Buktinya, pengoperasian alat berat jenis excavator, wajib miliki Surat Ijin Alat (SIA) dan Surat Izin Operator (SIO). Tapi kenyataanya diduga tidak memiliki ijin. Makanya penggunaan alat berat tersebut di area Galian C diduga terjadi maladministratif atau tak mengantongi IUP/IUPK pada WIUPK,” kata Hermawan.

Seperti yang dilakukan oleh beberapa penambang liar yang hingga kini masih marak beroperasi, Senin (15/8/2022). Hasil kajiannya, umumnya penambang di Sumenep menggunakan alat berat. Akibatnya terjadi lubang-lubang besar bekas galian yang kedalamannya mencapai 3 sampai 5 meter lebih.

“Jika bekas galian ini tidak direklamasi oleh penambang dapat mengakibatkan lingkungan sekitarnya menjadi rusak. Seperti yang terjadi dii beberapa titik lokasi penambangan diantaranya di daerah batuan dekat TPA, Kasengan dan Gapura,” Beber Hermawan.

Selain itu, kata pria yang cukup vokal ini, pertambangan ilegal tersebut juga melanggar Perda Nomor 3 tahun 2002. Mau tidak mau, harus dilakukan penutupan. Namun hingga saat ini, pihak-pihak yang memiliki kewenangan belum juga memberikan tindakan maupun sanksi.

Hal tersebut ditengarai karena ketidakpedulian atau pembiaran dari yang berwenang. Belum lagi adanya dugaan yang dilakukan oleh penambang liar yang menjual tanah urug dari hasil tambang ilegal tersebut dengan harga berkisar Rp 210 ribu per 1 dump truk, yang digunakan untuk menimbun tanah lokasi perumahan. (Aldo/Gatut)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com