Mojokerto, blok-a.com – Polres Mojokerto Kota berhasil mengungkap tiga kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dalam pelaksanaan Operasi Sikat Semeru 2026. Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat orang tersangka dan menyita sejumlah barang bukti, termasuk tiga unit sepeda motor milik korban.
Kapolres Mojokerto Kota AKBP Dody Munandar menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan Satreskrim Polres Mojokerto Kota setelah menerima laporan kehilangan kendaraan bermotor dari masyarakat.
Tiga kasus pencurian tersebut terjadi di sejumlah lokasi berbeda, yakni di wilayah Kecamatan Magersari dan Kranggan, Kota Mojokerto, serta Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto.
Kasus pertama terjadi pada Jumat, 2 Oktober 2026, sekitar pukul 01.00 WIB, di depan Taman Benteng, Jalan Benteng Pancasila, Kelurahan Balongsari, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.
Selanjutnya, kasus kedua terjadi pada Senin, 5 Oktober 2026, sekitar pukul 13.30 WIB, di area parkir Kedai Sugeng Jaya, Jalan Meri Barat, Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto.
Sementara kasus ketiga berlangsung pada Sabtu, 21 Februari 2026, sekitar pukul 05.30 WIB. Saat itu, sepeda motor milik korban hilang ketika diparkir di teras rumah di Dusun Jatikumpul RT 001/RW 003, Desa Mojokumpul, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto.
Menindaklanjuti laporan dari ketiga korban, petugas Satreskrim Polres Mojokerto Kota melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengidentifikasi para pelaku dan mengungkap keberadaan kendaraan yang dicuri.
Dari hasil penyelidikan tersebut, polisi akhirnya memperoleh petunjuk mengenai identitas para pelaku. Petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap empat orang tersangka yang diduga terlibat dalam aksi pencurian kendaraan bermotor tersebut.
Keempat tersangka masing-masing berinisial Adiyanto (48), Faroid (34), Mokhamad Zainudin (34), dan Muhammad Rahman Alfarizi (21).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka Adiyanto bersama Faroid mengaku melakukan pencurian sepeda motor untuk memenuhi kebutuhan pribadi dan kehidupan sehari-hari.
Dalam menjalankan aksinya, Adiyanto, Faroid, dan Mokhamad Zainudin menggunakan modus merusak kunci stang sepeda motor dengan menggunakan kunci T. Setelah berhasil membawa kabur kendaraan, sepeda motor hasil curian tersebut rencananya akan dijual ke wilayah Madura.
Sementara itu, tersangka Muhammad Rahman Alfarizi menggunakan modus berbeda. Pelaku terlebih dahulu berkenalan dengan korban. Setelah korban lengah, pelaku kemudian mengambil sepeda motor milik korban tanpa seizin pemiliknya.
Kapolres Mojokerto Kota AKBP Dody Munandar mengatakan, keberhasilan pengungkapan tiga kasus tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas tindak kriminalitas sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak memberikan kesempatan kepada pelaku kejahatan untuk melancarkan aksinya.
“Saya harapkan kepada masyarakat untuk lebih waspada dan jangan lengah, karena kesempatan itu ada di mana saja. Para pelaku bisa setiap hari berada di sekitar kita. Pada saat kita memberikan kesempatan kepada mereka, otomatis kita memberikan peluang kepada mereka untuk melakukan kejahatan,” tegas AKBP Dody Munandar.
Kapolres juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan tempat tinggal maupun sekitarnya.
“Apabila ada hal-hal mencurigakan, segera bisa dilaporkan kepada polisi,” tambahnya.
Dari pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah kunci T, beberapa unit sepeda motor, helm, jaket, pakaian, serta dokumen kendaraan.
Adapun tiga kendaraan hasil curian yang berhasil ditemukan petugas yakni satu unit Honda Supra X 125 warna hitam merah tahun 2008 dengan nomor polisi S 2618 SM, satu unit Honda Vario 125 warna hitam dengan nomor polisi S 4931 ODI, serta satu unit Honda Beat tahun 2022 warna merah hitam dengan nomor polisi S 2051 TQ.
Sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat, Polres Mojokerto Kota kemudian mengembalikan ketiga sepeda motor tersebut kepada pemiliknya.
Penyerahan kendaraan dilakukan secara simbolis langsung oleh Kapolres Mojokerto Kota AKBP Dody Munandar kepada tiga korban. Kapolres memastikan pengembalian kendaraan tersebut tidak dipungut biaya apa pun.
“Penyerahan kendaraan kepada pemiliknya gratis, tidak ada biaya apa pun,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g KUHP. Saat ini, para tersangka masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polres Mojokerto Kota.
Polres Mojokerto Kota berharap pengungkapan kasus tersebut dapat memberikan efek pencegahan terhadap tindak kriminalitas, khususnya pencurian kendaraan bermotor, serta meningkatkan rasa aman di tengah masyarakat.(Sya)










Balas