Blok-a.com – Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) kembali menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada tahun 2025. Program ini memungkinkan warga melunasi tunggakan pajak tanpa denda, bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak serta meningkatkan kepatuhan terhadap pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Berdasarkan informasi resmi, Pemprov Jatim akan menyelenggarakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor dalam dua tahap pada tahun 2025. Tahap Pertama berlangsung pada Juli hingga September 2025, bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia. Sedangkan tahap kedua akan dimulai pada bulan Oktober hingga Desember 2025, dalam rangka memperingati Hari Jadi Provinsi Jawa Timur.
Selain itu, ada pula program pemutihan khusus yang berlangsung mulai 15 Maret hingga 31 Mei 2025, sebagaimana diumumkan melalui situs Dinas Kominfo Provinsi Jawa Timur. Jadi, warga Jawa Timur memiliki beberapa kesempatan untuk memanfaatkan program ini sepanjang tahun.
Program ini memberikan sejumlah keringanan pajak kepada masyarakat. Beberapa komponen biaya yang dibebaskan atau dihapuskan dalam program pemutihan ini, antara lain:
- Penghapusan denda administratif untuk keterlambatan pembayaran PKB dan BBNKB.
- Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk penyerahan kedua dan seterusnya (BBN II).
- Pembebasan pajak progresif, yang biasanya dikenakan untuk kepemilikan lebih dari satu kendaraan.
- Penghapusan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun-tahun sebelumnya.
Dengan kata lain, warga hanya perlu membayar pokok pajak tanpa khawatir denda yang menumpuk, sehingga ini adalah waktu yang tepat untuk mengurus tunggakan pajak kendaraan.
Syarat Mengikuti Program Pemutihan Pajak Kendaraan
Untuk memanfaatkan program ini, warga perlu menyiapkan beberapa dokumen penting, di antaranya:
- BPKB asli dan fotokopi.
- STNK asli dan fotokopi dengan nama yang sesuai dengan pemilik kendaraan.
- KTP asli dan fotokopi sesuai dengan nama di STNK.
- Untuk pembebasan denda balik nama (BBNKB), tambahan dokumen yang diperlukan:
- Kuitansi jual beli kendaraan (asli dan fotokopi).
- Hasil cek fisik kendaraan oleh petugas Samsat.
- Khusus untuk kendaraan roda empat, disarankan melampirkan fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Semua dokumen harus dibawa dalam bentuk asli dan fotokopi (satu untuk perpanjangan STNK, tiga untuk balik nama).
Pastikan semua dokumen lengkap agar proses pengurusan di kantor Samsat berjalan lancar. Anda juga bisa memanfaatkan layanan online melalui platform seperti e-Samsat Jatim, Tokopedia, Gojek-Gopay, atau kanal pembayaran lainnya seperti Alfamart, Indomaret, dan Bank Jatim.
Program pemutihan pajak ini tidak hanya meringankan beban finansial warga, tetapi juga membantu memastikan data kepemilikan kendaraan lebih akurat. Dengan melunasi pajak, Anda juga terhindar dari risiko tilang akibat STNK yang tidak aktif. Selain itu, program ini turut mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jawa Timur, yang nantinya digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik.
Pada program serupa di tahun 2024, tercatat lebih dari 536.740 kendaraan memanfaatkan pemutihan, menghasilkan penerimaan daerah sebesar Rp328,6 miliar. Angka ini menunjukkan antusiasme warga Jatim dalam memanfaatkan kesempatan ini. (mg3/gni)
Penulis: Kun Lang Ragil (mahasiswa magang STIMATA)









