Surabaya, blok-a.com – Kamis (9/3/2023) pagi ini pembacaan putusan atau vonis terhadap dua terdakwa Tragedi Kanjuruhan, digelar.
Vonis ini untuk perkara dengan terdakwa Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno.
Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya. sebelumnya telah menyatakan itu dalam sidang pekan lalu.
Dengan mengenakan setelan hem putih celana hitam, pukul 10.00 WIB dua terdakwa Ketua Panpel Abdil Haris dan Security Officer Suko Sutrisno, memasuki ruang sidang Niaga Cakra, PN Surabaya.
Selanjutnya, dalam amar putusan yang akan dibacakan nantinya, para terdakwa diberikan hak untuk menentukan langkah hukum selanjutnya bila merasa keberatan dengan vonis yang dijatuhkan.
Baca Juga: Geruduk Kejari Malang, Aremania Tuntut Keadilan Jelang Sidang Putusan Tragedi Kanjuruhan
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Suko Sutrisno dan Abdul Haris dengan hukuman pidana 6 tahun 8 bulan penjara.
Jaksa meyakini kedua terdakwa terbukti melanggar tiga pasal sekaligus, yakni Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat 1 KUHP dan Pasal 360 ayat 2 KUHP.
Jaksa menganggap kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana karena kesalahannya dan kelalaiannya mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, serta menyebabkan orang lain menderita luka berat.
“Kesalahannya atau kealpaannya menyebabkan orang lain mendapat menderita luka-luka sedemikian rupa sehingga timbul penyakit atau halangan menjalankan pencaharian selama waktu tertentu,” kata jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jumat (3/2) lalu.
Sementara tiga polisi terdakwa Tragedi Kanjuruhan, yaitu Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dituntut tiga tahun penjara.(kim/lio)
Discussion about this post