Geruduk Kejari Malang, Aremania Tuntut Keadilan Jelang Sidang Putusan Tragedi Kanjuruhan

Ratusan Aremania geruduk kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang untuk tuntut keadilan, Selasa (7/03/2023). (Blok-a.com/Putu Ayu Pratama S)
Ratusan Aremania geruduk kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang untuk tuntut keadilan, Selasa (7/03/2023). (Blok-a.com/Putu Ayu Pratama S)

Kabupaten Malang, blok-a.com – Ratusan Aremania geruduk kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang untuk menuntut keadilan jelang putusan kasus Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan setidaknya 135 korban jiwa.

Ratusan massa terkumpul di dua titik, yakni titik kumpul Kota Malang di patung singa depan Stasiun Kota Baru dan titik kumpul kedua di Stadion Kanjuruhan Kabupaten Malang, pada Selasa (7/03/2023).

Masa aksi berhasil terkumpul sekitar pukul 12.15 WIB di depan kantor Kejari Kabupaten Malang, ratusan massa tersebut membawa beberapa atribut seperti sepanduk bertuliskan ‘2018 2 nyawa kami diam dan terulang kembali 2022 135 nyawa saudara kami. Hanya ada 1 kata “LAWAN”!’, spanduk bergambarkan foto korban dan batu nisan bertulisan ‘keadilan’, dan masih banyak lainnya.

Koordinator Aremania, Dadang Holopes memimpin aksi melakukan orasi untuk menyampaikan tujuannya datangi kantor Kejari untuk menuntut keadilan. Sebab menurutnya ada ketimpangan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat sidang di Pengadilan Negeri Surabaya.

“Yang kita ketahui ada ketimpangan, yang mana dari pihak sipil tuntutannya sekian tahun berapa bulan. Sedangkan dari pihak aparatur yang nyata-nyata memerintahkan penembakan gas air mata hanya dituntut tiga tahun. Selain itu sidang yang seharusnya terbuka untuk umum, ternyata tidak sesuai,” ucap Dadang di depan aksi masa dan jajaran Kejari dan Forkopimda, Selasa (7/03/2023).

Terdapat 6 tuntutan yang di sampaikan oleh Dadang dalam aksi siang hari ini. Tuntutan pertama yakni, menuntut Danki 1 BRIMOB POLDA atas nama AKP Hasdarmawan yang telah mengaku dipersidangan untuk memerintahkan penembakan gas air mata pada Tragedi Kanjuruhan dihukum maksimal sesuai dengan UU hukum yang berlaku tanpa pertimbangan apapun.

Kedua, menuntut pelaksanaan atau ralisasi atas rekomendasi TGIPF dan menghukum seluruh pihak yang bertanggungjawab (seperti operator liga dan media pemegang hak siar) sesuai rekomendasi tersebut.

Ketiga, menuntut restitusi kepada keluarga korban agar dimasukkan dalam tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Keempat, menolak pemugaran Stadion Kanjuruhan dan dibangun kembali, dikarenakan selama proses persidangan berlangsung proses rekonstruksi tidak dilakukan di tempat kejadian perkara sebagaimana dimaksud.

Kelima, menuntut pemerintah dan club untuk membuat stadion baru dilokasi berbeda sebagai home base AREMA FC.

Keenam, menuntut pemerintah terkait menjadikan stadion kanjuruhan sebagai monumen atau museum jatuhnya korban Aremania.

Kasi Intel Kejari Kabupaten Malang, Deddy Agus Oktavianto mewakili Kajari Kabupaten Malang mengatakan bahwa sampai saat ini sidang kasus Tragedi Kanjuruhan masih terus berlangsung. Agenda sidang saat ini yakni di tahap Replik.

“Tidak usah khawatir, nanti kita tunggu hasilnya dari pengadilan karena keputusannya belum. Nanti apa yang menjadi tuntutan akan kita sampaikan ke JPU dan pimpinan agar menjadi bahan pertimbangan dalam Duplik,” ungkap Deddy di depan Aremania, Selasa (7/03/2023).

Menanggapi tuntutan aremania terkait kelanjutan Stadion Kanjuruhan, Plt Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Malang, Nurcahyo mewakili Bupati Malang mengatakan bahwa sampai saat ini Pemerintah Kabupaten Malang tidak ada perencanaan maupun program apapun untuk merenovasi atau membangun kembali Stadion Kanjuruhan.

“Stadion Kanjuruhan sampai dengan saat ini, tidak ada kegiatan apapun. Kami juga sudah berbicara dengan Aremania dan manajemen Arema FC untuk menjadikan Stadion Kanjuruhan sebagai monumen sejarah Tragedi Kanjuruhan,” terang Nurcahyo.

Tak berhenti di situ, Nurcahyo juga mengatakan bahwa Pemkab Malang juga telah mendata para keluarga korban di wilayah Kabupaten Malang, untuk memberi perhatian baik pendidikan ataupun kesehatan maupun lapangan pekerjaan.(ptu/lio)

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?