Omnibus Law UU Cipta Kerja ‘Mengancam’, 90 Persen Buruh di Kabupaten Was-was

Spsi Kabupaten Malang Tolak Omnibus Law
SPSI Kabupaten Malang Tolak Omnibus Law - Foto: Bob Bimantara

KABUPATEN MALANG – Omnibus Law UU Cipta Kerja diperediksi mengancam lahan basah pekerja kontrak seumur hidup. Di UU Cipta Kerja tersebut telah dihapus Pasal 59 UU Nomor 13 Tahun 2003 yang mengatur Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

Dan jika pasal itu dihapus, perusahaan akan memiliki hak untuk tidak menjadikan pekerja sebagai karyawan tetap dan selamannya menjadi pekerja kontrak.

“Dan 90 persen buruh di Kabupaten Malang atau sekitar 200 ribu lebih buruh saat ini adalah pekerja kontrak. Dan hanya 10 persen yang pekerja tetap,” kata Ketua Dewan Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPC SPSI) Kabupaten Malang, Kusmantoro.

Dengan adanya data tersebut, Kusmantoro berpendapat akan menjadikan pengusaha di Kabupaten Malang seenaknya sendiri dalam menentukan status pekerja di Kabupaten Malang.

“Biasanya kan satu tahun baru perusahaan wajib mengangkat karyawannya jadi pekerja tetap. Tapi dengan penghapusan pasal tersebut. Maka pekerja di Kabupaten Malang bisa berstatus sebagai pekerja kontrak selamanya tergantung kemauan perusahaan,,” kata ia.

Alhasil dengan penghapusan itu, pekerja di Kabupaten Malang terancam tidak akan mendapatkan hak-haknya sebagai pekerja tetap seumur hidup.

“Seperti tunjangan pensiunan dan tunjangan-tunjangan lainnya. Dan ini mengakibatkan nasib masa depan pekerja di Kabupaten Malang tidak jelas,” kata ia.

Untuk itu, Kusmantoro mewakili pekerja se-Kabupaten Malang meminta UU Cipta Kerja direvisi atau bahkan dicabut.

“Karena ini sangat penting terkait lahan pangan dan pekerjaan orang untuk hidup. Dan kami sudah buat surat pernyataan sikap menolak adanya UU Cipta Kerja kepada DPRD Kabupaten Malang dan akan disalurkan kepada DPR RI untuk pertimbangan,” tutupnya.

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com