Mulai Mereda, Ini 4 Hal yang Dijanjikan Pemerintah Kepada Warga Rempang

Aksi unjuk rasa masyarakat Pulau Rempang (foto: bbc.com)

Blok-a.com – Konflik pembangunan Rempang Eco City di Pulau Rempang perlahan-lahan menemukan titik terang usai sempat mendapat penolakan dari masyarakat setempat.

Pemerintah melalui Menteri Investasi atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia sepakat menjanjikan beberapa hal kepada warga Rempang sebagai bentuk ganti rugi.

Berikut empat hal yang dijanjikan pemerintah kepada warga Rempang.

1. Tak Jadi di Relokasi

Sesuai dengan aspirasi masyarakat, pemerintah sepakat untuk membatalkan rencana relokasi warga Pulau Rempang ke Pulau Galang. Sebagai gantinya, mereka akan digeser ke Tanjung Banon, yang mana lokasinya masih berada di wilayah Rempang.

“Dengan demikian, kami geser ke Tanjung Banon. Masih di (Pulau) Rempang. Hanya 3 kilometer. Mereka sebagian besar bermatapencaharian di laut, jadi hanya digeser,” kata Bahlil dikutip dari siaran YouTube Sekretariat Presiden.

 

2. Makam Leluhur Tak Dipindahkan

Selain itu, pemerintah juga berjanji tak akan memindahkan makam leluhur. Nantinya makam tersebut akan diberi pagar dan dicat, sehingga masyarakat masih bisa berziarah.

“Untuk kuburan pendahulu kita, saya tidak izinkan dibongkar. Nanti ini akan dipagar, dibuat gapura, agar dapat nyaman berziarah,” ujar Bahlil.

 

3. Beri Kompensasi Lahan

Selanjutnya, pemerintah juga akan memberikan kompensasi berupa lahan dan rumah tipe 45 seharga Rp120 juta yang akan dibangun di Tanjung Banon. Setiap rumah akan berdiri di atas lahan 500 meter persegi.

Selain itu, Bahlil menjelaskan setiap kepala keluarga akan mendapatkan Sertifikat Hak Milik atau SHM atas lahan yang telah diberikan.

Kemudian, pemerintah juga akan menyiapkan instalasi air pipa, listrik, jalan, telekomunikasi, dermaga nelayan, serta pelabuhan bongkar muat.

 

4. Beri Kompensasi Uang Tunggu

Selain mendapat kompensasi lahan, warga terdampak juga akan mendapat kompensasi uang tunggu sebesar Rp1,2 juta per orang dan uang sewa rumah Rp1,2 juta per kartu keluarga (KK).

“Ada uang tunggu Rp1,2 juta per orang, uang kontrakan Rp1,2 juta per KK. Jadi kalau 1 KK itu ada 4 orang, maka dia mendapatkan uang tunggu Rp4.800.000  dan uang kontrak rumah Rp1.200.000, jadi sekitar Rp 6 juta,” kata Bahlil.

(hen)

 

 

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?