blok-a.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan bahwa wacana larangan penjualan rokok batangan atau eceran di 2023 sejalan dengan fatwa MUI yang beri larangan terbatas aktivitas merokok.
“Itu saya kira jalankan fatwa MUI yang memberikan larangan terbatas pada aktivitas rokok yang secara faktual datangkan mudarat,” kata Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang fatwa Asrorun Niam Soleh di Kantor MUI, Jakarta Pusat, Kamis (29/12).
Menurutnya, hasil ijtimak Komisi Fatwa MUI di Padang Panjang pada 2009 lalu mengatur bahwa haram merokok di tempat umum.
MUI juga memfatwakan merokok haram bila dilakukan anak-anak dan perempuan hamil.
Asrorun mengatakan, larangan penjualan rokok batangan harus dimaknai sebagai upaya pemerintah melindungi kesehatan masyarakat.
Terlebih, lanjutnya, merokok dapat menimbulkan paparan penyakit yang membahayakan kesehatan.
“Di tempat publik kan jelas melarang, bagi wanita hamil, merokok hanya dilokalisir di tempat terbatas area merokok,” kata dia.
Wacana pelarangan penjualan rokok eceran tertuang dalam peraturan pemerintah yang akan disusun pada tahun 2023.
Rencana itu diketahui dari salinan Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 yang diteken Jokowi pada 23 Desember 2022.
Dalam beleid itu, pemerintah berencana menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.
Larangan penjualan rokok batangan merupakan satu dari tujuh materi pokok yang akan disusun dalam rancangan peraturan pemerintah tersebut.(lio)