Mojokerto, blok-a.com – Pemerintah Kota Mojokerto mendorong para pelaku usaha depot air minum untuk segera melengkapi legalitas usaha, terutama Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Sertifikat tersebut menjadi salah satu persyaratan penting untuk memastikan kualitas air minum serta kebersihan sarana dan prasarana yang digunakan demi melindungi kesehatan konsumen.
Hal itu disampaikan Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari, saat membuka Sosialisasi Penerapan Standar Kegiatan Usaha Depot Air Minum di Sentra IKM Batik Maja Bharama Wastra, Rabu (28/10/2026).
Wali Kota yang akrab disapa Ning Ita itu menjelaskan, usaha depot air minum memiliki tanggung jawab besar karena produk yang dijual langsung dikonsumsi masyarakat. Oleh karena itu, pemenuhan standar higiene dan sanitasi serta kelengkapan perizinan harus menjadi perhatian setiap pelaku usaha.
Menurutnya, kepemilikan SLHS bukan sekadar memenuhi kewajiban administrasi, melainkan bentuk tanggung jawab pelaku usaha dalam menjaga keamanan dan kesehatan konsumen. Penilaian kelayakan sanitasi tidak hanya berkaitan dengan kualitas air, tetapi juga kebersihan peralatan, sarana dan prasarana, hingga proses pencucian serta sterilisasi galon secara berkala.
“Meskipun panjenengan hanya berjualan air, tetapi air yang dijual ini dikonsumsi masyarakat. Maka, sesuai aturan, harus ada Sertifikat Laik Higiene Sanitasi untuk menjamin bahwa air dan seluruh alat sterilisasi yang digunakan benar-benar memenuhi standar kesehatan,” tutur Ning Ita.
Untuk memudahkan pelaku usaha dalam memenuhi persyaratan tersebut, Pemkot Mojokerto siap memberikan pendampingan dalam proses pengurusan perizinan. Langkah ini dilakukan agar para pengusaha dapat memahami prosedur dan persyaratan yang harus dipenuhi tanpa merasa terbebani oleh proses birokrasi.
“Kami siap memfasilitasi berbagai jenis perizinan yang dibutuhkan dengan mudah dan cepat. Silakan datang langsung ke Mal Pelayanan Publik (MPP) Gajah Mada. Nanti panjenengan akan didampingi di desk terkait untuk mengetahui persyaratan apa saja yang perlu disiapkan,” lanjutnya.
Ning Ita berharap, melalui sosialisasi tersebut, para pelaku usaha semakin memahami pentingnya legalitas dan penerapan standar higiene sanitasi dalam menjalankan usaha depot air minum. Selain memberikan perlindungan kepada konsumen, kepatuhan terhadap ketentuan perizinan juga diharapkan dapat menciptakan iklim usaha yang tertib dan sehat di Kota Mojokerto.
Kegiatan sosialisasi ini diikuti 50 perwakilan pengusaha depot air minum dari total 113 pelaku usaha yang terdata beroperasi di Kota Mojokerto. Pemerintah kota berharap, kegiatan tersebut menjadi langkah awal untuk meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap standar kesehatan dan ketentuan perizinan yang berlaku.(Sya)










Balas