Gresik, blok-a.com – Kasus mafia tanah yang merugikan pengusaha Tjong Cien Sing hingga Rp8 miliar kembali menyeret nama pegawai teknis Badan Pertanahan Nasional (BPN) Gresik.
Asisten surveyor Adhienata Putra Deva disebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) terlibat dalam pengukuran ilegal yang memangkas luas lahan korban hingga 2.292 meter persegi, yang tengah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, kini memunculkan babak baru.
Di tengah persidanagan yang masih bergulir, muncul gelombang mutasi pejabat BPN Gresik yang dilakukan di tengah panasnya kasus.
Empat pejabat strategis BPN Gresik digeser. Mereka adalah Wasono Gigih Lanang Sejati (Kasi Penetapan) dipindah ke BPN Banyuwangi, Anak Agung Hariyanta (Kasi Survey dan Pemetaan) ke BPN Surabaya II, serta Fanani (Kasi Tata Usaha) ikut dipindahkan.
Mutasi serentak ini terjadi persis ketika nama asisten surveyor Adhienata Putra Deva disebut terlibat dalam pengukuran ilegal.
Mutasi ini pun menimbulkan kecurigaan kuat masyarakat, bahwa langkah ini justru bertujuan memutus rantai dugaan keterlibatan pejabat internal dalam praktik pengukuran ilegal ini.
Selain itu, terungkap fakta baru dalam persidangan, bahwa proses pengajuan dokumen dilakukan tersangka DPO Budi Riyanto dengan terdakwa Deva dilakukan bukanlah melalui jalur belakang, namun lewat “jalur pos satpam”.
Kasus ini juga menyeret notaris Resa Andrianto yang kini ditahan Kejari Gresik.
Dalam eksepsi terdakwa Deva maupun Resa Andrianto, disebutkan mereka melakukan serah terima surat-surat tersebut dititipkan melalui Pos Satpam Kantor ATR/BPN Gresik.
Kuasa hukum terdakwa Resa Andrianto, Jovan Avie, menilai kliennya dijadikan “tumbal” dan meminta aparat berani membuka aktor utama.
“Kami punya bukti transfer dari korban ke PT Kodaland dengan nilai jauh lebih besar dari biaya resmi. Ada permintaan khusus yang seharusnya ditelusuri,” ujarnya usai sidang.
Kepala Sub Tata Usaha BPN Gresik sebelum dimutasi, Fanani, bahkan mengakui bahwa terdakwa Deva bukan ASN maupun pegawai internal, melainkan tenaga kontrak surveyor teknis.
Namun, hasil pengukuran ilegal dari tenaga kontrak itu bisa berbuah dokumen resmi yang kemudian merugikan korban hingga miliaran rupiah.
Hal ini menunculkan keraguan masyarakat akan transparansi di tubuh BPN Gresik.
“Mutasi ini lebih mirip strategi ‘pembersihan jejak’ ketimbang penataan organisasi. Kalau memang tidak ada keterlibatan, kenapa buru-buru dipindahkan?” ujar salah satu pengamat hukum agraria di Gresik yang enggan disebut namanya.
Sidang lanjutan akan kembali digelar Kamis (18/09/2025) dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak BPN.(ivn/lio)










Balas
Lihat komentar