Malang Jejeg Tak Terima Hasil Pleno, Tuding KPUD Cacat Prosedur Perhitungan

Ketua Tim Kerja Malang Jejeg, Sutopo Dewangga
Ketua Tim Kerja Malang Jejeg, Sutopo Dewangga - Foto: Bob Bimantara

KABUPATEN MALANG – Malang Jejeg tidak menerima hasil rapat pleno terbuka rekapitulasi suara Pilbup Malang 2020 tingkat kabupaten, Rabu (16/12) kemarin.

Ketua Tim Kerja Malang Jejeg, Sutopo Dewangga mengatakan ada cacat prosedur yang dilakukan KPUD Kabupaten Malang saat proses pemungutan suara dan juga perhitungan suara.

Saat proses pemungutan suara, Sutopo berpendapat, KPUD Kabupaten Malang menghilangkan hak memberikan suara sejumlah warga. Contohnya adalah warga yang berada di rumah sakit, sedang berada di Lapas, ataupun tahanan di Polres Malang.

“Hingga kini belum ada data yang kami terima jika saudara kita yang berada di Lapas tahanan Polres Malang, dan juga dirawat di rumah sakit memberikan hak suara. Padahal mereka secara konstitusi punya hak, nah ini yang kami pertanyakan kenapa kok dihilangkan,” kata Sutopo.

Untuk itu, Sutopo meminta penjelasan kepada KPUD Kabupaten Malang terkait sejumlah DPT (Daftar Pemilih Tetap) yang tidak dilayani.

“Apa alasannya ini pesta demokrasi harusnya semua warga memiliki hak yang sama. Kalau (hak memberikan suara sebagian warga) dihilangkan, ada ancaman pidananya juga kalau begini,” tuturnya.

Sementara saat proses perhitungan suara, Sutopo mengaku ada cacat prosedur. Tepatnya adalah saat proses perhitungan suara atau rekapitulasi suara tingkat kecamatan yang dihadiri Muspika (Musyawarah Pimpinan Kecamatan). Mulai dari Camat, Kapolsek, hingga Danramil.

“Hanya Kecamatan Wagir yang tidak dihadiri oleh Muspika. Semuanya dihadiri Muspika. Dan ada 13 Muspika malah memberikan sambutan saat proses rekapitulasi berlangsung,” tambahnya.

Hal ini pun membuat Sutopo menginginkan proses pemungutan suara dilakukan ulang di 13 kecamatan itu, karena cacat prosedur.

“Kami ingin PSU (Pemungutan Suara Ulang) di 13 kecamatan itu semata-mata cacat prosedur,” tegas Sutopo.

Cacat prosedur yang dimaksud Sutopo sendiri adalah KPUD Kabupaten Malang dinilai asal menafsirkan Pasal 4 Ayat 2 PKPU No. 19 Tahun 2020. Di pasal tersebut tertulis, proses perhitungan suara boleh dihadiri oleh ‘pihak terkait’.

“Nah ‘pihak terkait’ ini diartikan KPU sebagai Muspika. Ini kan mentafsirkan sendiri,” imbuhnya.

Sutopo pun melanjutkan, seharusnya KPUD Kabupaten Malang menafsirkannya berdasarakan terminologi hukum.

“Substansinya kalau pakai istilah hukum ‘pihak terkait’ adalah pihak yang berkaitan dengan rekapitulasi suara. Terus apa hubungannya rekapitulasi suara dengan Muspika dengan pak Camat? Apa ada hubungannya itu cacat prosedurnya,” imbuhnya.

Untuk itu, Malang Jejeg akan melaporkan KPUD Kabupaten Malang ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas melakukan prosedur rekapitulasi yang cacat dan menghilangkan hak suara sejumlah warga itu.

“Kami cuma ingin law enforcement (penegakkan hukum). Hukum ditegakkan begitu saja. Karena nanti akan jadi pelajaran bagi peserta selanjutnya juga,” tutupnya.

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com