• Box Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
No Result
View All Result
Blok-a.com
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Pemerintah Daerah
    • Politik
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Hukum
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Pemerintah Daerah
    • Politik
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Hukum
No Result
View All Result
Blok-a.com
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Gaya Hidup
  • Showbiz
  • Sport
  • Opini

Mahasiswa Malang Ditangkap Polisi Usai Jual Beli Bahan Petasan Via Online

byPutu AyuandLionita
27 March 2023
in Kriminal, News
0
Sejumlah barang bukti yang dikumpulkan oleh Satreskrim Polres Malang.(Blok-a.com/Putu Ayu Pratama S)

Sejumlah barang bukti yang dikumpulkan oleh Satreskrim Polres Malang.(Blok-a.com/Putu Ayu Pratama S)

Bagikan lewat WABagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Linkedin

Kabupaten Malang, blok-a.com – Ketahuan jual beli bahan petasan seberat 2 kilogram secara online, seorang Mahasiswa asal Tajinan, Kabupaten Malang ditangkap Satreskrim Polres Malang.

Tersangka jual beli bahan petasan itu yakni Indra Regar Lifikrillah (20), warga Desa Jatisari, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang. Tersangka Indra berhasil diamankan di kediamannya pada Kamis (09/03/2023) silam, sekitar pukul 20.05 WIB.

Kasatreskrim Polres Malang, Iptu Wahyu Rizki Saputo mengatakan tersangka mengaku mendapatkan bahan peledak itu dengan cara membeli di marketplace oren.

“Dari keterangan tersangka, bahan peledak tersebut diperoleh atau dibeli melalui media online,” ungkap Wahyu, saat konferensi pers di Polres Malang, Senin (27/03/2023).

Jangan Lewatkan

Berikut Contoh Teks untuk MC dan Susunan Acara Upacara Hari Lahir Pancasila 2023

Masuki Bulan Juni 2023, Catat Tanggal Merah atau Hari Libur, Ada 4

Kayu Jati Gelondongan Diduga Hasil Illegal Logging Disita dari Rumah Warga Banyuwangi

Tabrak Polisi Saat Patroli Balap Liar di Malang, Bocah SMP Masuk Bui

Baca Juga: Ledakan Kasembon, Bupati Malang Sebut Baru Pertama Kali Soalnya Sudah Dilarang

Dari keterangan tersangka, dirinya membeli bahan peledak jenis petasan itu dari akun Hasan Hosni pada Selasa (07/03) silam.

Tersangka melakukan transaksi dengan menggunakan akun miliknya yang bernama indraregar491 untuk memesan sebanyak 2,11 kilogram bahan berbahaya itu seharga Rp 280 ribu.

Lebih lanjut, kata Wahyu, awalnya tersangka hendak disimpan dan digunakan sendiri.

Namun, karena jumlahnya terlalu banyak, dirinya berniat untuk menjual kembali bahan berbahaya tersebut secara online di Facebook, seharga Rp 300 ribu.

Dari Facebook, aksi tersangka kemudian diketahui oleh pihak kepolisian. Dengan cepat polisi melakuka penangkapan tersangka pada Kamis (09/03) dengan mengantongi barang bukti bubuk petasan seberat 2,11 kilogram, 74 gulungan petasan.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Ancaman hukuman yang akan dikenakan yaitu hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun.

Wahyu menegaskan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Malang, untuk tetap mewaspadai adanya perjual belian bahan berbahaya tersebut. Ia juga mengatakan bahwa peredaran barang berbahaya ini masuk dalam tindak pidana yang di dalamnya terdapat pasal yang mengatur.

“Kami sampaikan kepada seluruh masyarakat untuk memperoleh barang-barang itu saat ini jauh lebih mudah dibanding sebelumnya. Namun kami sampaikan juga kepada masyarakat bahwa kegiatan tersebut merupakan sebuah tindak pidana yang dapat dihukum,” pungkasnya.(ptu/lio)

Tags: Bahan merconinfo malanginfomalangJual bahan merconJual bahan petasanJual beli bahan petasanJual beli merconJual mercon online
SendShare1144Tweet715Share200

Mungkin Anda Tertarik

ASN saat upacara depan Balai Kota Malang.(Dok. Pemkot Malang)
News

Berikut Contoh Teks untuk MC dan Susunan Acara Upacara Hari Lahir Pancasila 2023

1 June 2023
Ilustrasi Juni 2023 (pngtree)
News

Masuki Bulan Juni 2023, Catat Tanggal Merah atau Hari Libur, Ada 4

1 June 2023
Tim operasi gabungan jajaran Perhutani KPH Banyuwangi selatan bersama Unit Reskrim Polsek Srono, Banyuwangi, saat mengamankan kayu jati diduga ilegal loging milik FJ, warga Dusun Krajan, Desa Parijatah Kulon, Kecamatan Srono, Banyuwangi, Rabu (31/5/2023) pagi. (dokumen dari Perhutani KPH Banyuwangi selatan untuk blok-a.com)
Kriminal

Kayu Jati Gelondongan Diduga Hasil Illegal Logging Disita dari Rumah Warga Banyuwangi

1 June 2023
Ratusan kendaraan roda dua terpaksa ditahan Mapolres Malang sebagai barang bukti adanya balap liar pada Sabtu (28/05/2023) silam, (Blok-a.com/Putu Ayu Pratama S)
Kriminal

Tabrak Polisi Saat Patroli Balap Liar di Malang, Bocah SMP Masuk Bui

1 June 2023
Next Post
Prakiraan cuaca di Kota Malang hari ini

Prakiraan Cuaca di Malang Hari Ini, 28 Maret 2023

Shin Tae-yong Pelatih Timnas U-20 (ketiga kanan) bersama para pesepak bola Timnas U-20 berfoto dengan maskot Piala Dunia U-20 2023 Indonesia Bacuya. (ANTARA FOTO)

Dampak Mengerikan Jika Indonesia Gagal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023

Ilustrasi Foto: Headcurve

Bolehkah Memotong Rambut saat Bulan Ramadan atau Puasa?

Rusak Parah Setelah Tergenang Air Hujan, Jalan di Bandulan Kota Malang Sebabkan Tiga Korban Kecelakaan (blok-a/mike)

Rusak Parah Setelah Tergenang Air Hujan, Jalan di Bandulan Kota Malang Sebabkan Tiga Korban Kecelakaan

Ponpes Mamba'ul Huda Banyuangi. (blok-a.com/Kuryanto)

Rancu Aturan Soal HP, Ponpes Mamba'ul Huda Banyuwangi Ramai Diprotes Wali Santri

Discussion about this post

Pencarian

No Result
View All Result

Berita Terbaru

ASN saat upacara depan Balai Kota Malang.(Dok. Pemkot Malang)

Berikut Contoh Teks untuk MC dan Susunan Acara Upacara Hari Lahir Pancasila 2023

1 June 2023
Ilustrasi Juni 2023 (pngtree)

Masuki Bulan Juni 2023, Catat Tanggal Merah atau Hari Libur, Ada 4

1 June 2023
Tim operasi gabungan jajaran Perhutani KPH Banyuwangi selatan bersama Unit Reskrim Polsek Srono, Banyuwangi, saat mengamankan kayu jati diduga ilegal loging milik FJ, warga Dusun Krajan, Desa Parijatah Kulon, Kecamatan Srono, Banyuwangi, Rabu (31/5/2023) pagi. (dokumen dari Perhutani KPH Banyuwangi selatan untuk blok-a.com)

Kayu Jati Gelondongan Diduga Hasil Illegal Logging Disita dari Rumah Warga Banyuwangi

1 June 2023
Ratusan kendaraan roda dua terpaksa ditahan Mapolres Malang sebagai barang bukti adanya balap liar pada Sabtu (28/05/2023) silam, (Blok-a.com/Putu Ayu Pratama S)

Tabrak Polisi Saat Patroli Balap Liar di Malang, Bocah SMP Masuk Bui

1 June 2023
Prakiraan cuaca di Kota Malang hari ini

Prakiraan Cuaca di Malang Hari Ini, 1 Juni 2023

1 June 2023

Populer Minggu Ini

  • Tak Banyak yang Tahu! Satu Kampung Terpencil di Bengkulu Warganya Asli Malang Semua

    Jarang Diketahui! Satu Kampung Terpencil di Bengkulu ini Warganya Asli Malang Semua, Suasananya Mirip Dampit

    4907 shares
    Share 1963 Tweet 1227
  • Panggung Mewah Sepanjang 40 Meter & Ratusan Musisi Akan Meriahkan Malang 109

    3348 shares
    Share 1339 Tweet 837
  • Ternyata Pria Tewas Gegara Lompat di Jembatan Suhat Malang Sudah Pernah Lakukan Percobaan Bunuh Diri Tahun Lalu

    3264 shares
    Share 1306 Tweet 816
  • Diduga Bunuh Diri, Pria ini Lompat dari Jembatan Suhat

    3237 shares
    Share 1295 Tweet 809
  • Mulai 1 Juni 2023, Stasiun Blitar Jadi Stasiun Transit

    3456 shares
    Share 1382 Tweet 864
Logo blok-A.com Herd Millenial Indonesia ~ News, Kriminal, Peristiwa, Politik, Showbiz, Malang Raya, dan Sekitarnya

Daerah

  • Blok Malang Raya
  • Blok Kota Batu
  • Blok Probolinggo
  • Blok Banyuwangi
  • Blok Surabaya

Ikuti Kami

Sindikasi Konten

logo wartaekonomi

© 2023 Blok-a.com - Herd Millenial Indonesia

  • Box Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
No Result
View All Result
  • Blok Malang Raya
  • Blok Kota Batu
  • Blok Probolinggo
  • Blok Banyuwangi
  • Blok Surabaya

© 2023 - Blok-a.com ~ Herd Millenial Indonesia