Mahasiswa Malang Ditangkap Polisi Usai Jual Beli Bahan Petasan Via Online

Sejumlah barang bukti yang dikumpulkan oleh Satreskrim Polres Malang.(Blok-a.com/Putu Ayu Pratama S)
Sejumlah barang bukti yang dikumpulkan oleh Satreskrim Polres Malang.(Blok-a.com/Putu Ayu Pratama S)

Kabupaten Malang, blok-a.com – Ketahuan jual beli bahan petasan seberat 2 kilogram secara online, seorang Mahasiswa asal Tajinan, Kabupaten Malang ditangkap Satreskrim Polres Malang.

Tersangka jual beli bahan petasan itu yakni Indra Regar Lifikrillah (20), warga Desa Jatisari, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang. Tersangka Indra berhasil diamankan di kediamannya pada Kamis (09/03/2023) silam, sekitar pukul 20.05 WIB.

Kasatreskrim Polres Malang, Iptu Wahyu Rizki Saputo mengatakan tersangka mengaku mendapatkan bahan peledak itu dengan cara membeli di marketplace oren.

“Dari keterangan tersangka, bahan peledak tersebut diperoleh atau dibeli melalui media online,” ungkap Wahyu, saat konferensi pers di Polres Malang, Senin (27/03/2023).

Baca Juga: Ledakan Kasembon, Bupati Malang Sebut Baru Pertama Kali Soalnya Sudah Dilarang

Dari keterangan tersangka, dirinya membeli bahan peledak jenis petasan itu dari akun Hasan Hosni pada Selasa (07/03) silam.

Tersangka melakukan transaksi dengan menggunakan akun miliknya yang bernama indraregar491 untuk memesan sebanyak 2,11 kilogram bahan berbahaya itu seharga Rp 280 ribu.

Lebih lanjut, kata Wahyu, awalnya tersangka hendak disimpan dan digunakan sendiri.

Namun, karena jumlahnya terlalu banyak, dirinya berniat untuk menjual kembali bahan berbahaya tersebut secara online di Facebook, seharga Rp 300 ribu.

Dari Facebook, aksi tersangka kemudian diketahui oleh pihak kepolisian. Dengan cepat polisi melakuka penangkapan tersangka pada Kamis (09/03) dengan mengantongi barang bukti bubuk petasan seberat 2,11 kilogram, 74 gulungan petasan.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Ancaman hukuman yang akan dikenakan yaitu hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun.

Wahyu menegaskan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Malang, untuk tetap mewaspadai adanya perjual belian bahan berbahaya tersebut. Ia juga mengatakan bahwa peredaran barang berbahaya ini masuk dalam tindak pidana yang di dalamnya terdapat pasal yang mengatur.

“Kami sampaikan kepada seluruh masyarakat untuk memperoleh barang-barang itu saat ini jauh lebih mudah dibanding sebelumnya. Namun kami sampaikan juga kepada masyarakat bahwa kegiatan tersebut merupakan sebuah tindak pidana yang dapat dihukum,” pungkasnya.(ptu/lio)

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?