Laporan Model B Digantung, Keluarga Korban Kanjuruhan Ajukan Pasal Ini

Tangisan keluarga korban Tragedi Kanjuruhan mewarnai doa bersama dalam acara penyerahan donasi konser Amal Salam Satu Jiwa, Minggu (5/3/2023).(blok-a.com/Nashrul)

Kabupaten Malang, Blok-a.com – Keluarga korban tragedi kanjuruhan sepakat akan menambahkan pasal perlindungan perempuan dan anak dalam laporan model B yang hingga saat ini masih menggantung.

Koordinator Lembaga Bantuan Hukum Pos Malang, Daniel Alexander Siagian mengaku, sejak bulan lalu dirinya telah berkoodinasi dengan Polres Malang mengenai penambahan saksi pada laporan model B.

“Kita sejak bulan lalu sudah berkoordinasi dengan Kapolres Malang dan Kasatreskrim mengenai penambahan saksi di lapoean model B,” terang Daniel saat ditemui seusai audiensi dengan DPRD Kabupaten Malang, Rabu (12/7/2023).

Karena hasil dari laporan model A dan B dirasa tidak memusakan bagi keluarga korban Tragedi Kanjuruhan, maka pihaknya sepakat akan menyisipkan pasal perlindungan perempuan dan anak.

“Jadi bukan hanya pasal 359 dan 360 yang kita sudah tahu bahwa hasilnya tidak memuaskan, tidak berkeadilan. Jadi harus ada pasal-pasal yang kuat salah satunya adalah kekerasan terhadap anak di bawah umur menjadi fakta,” tuturnya.

Namun, dirinya belum dapat memastikan pasal tersebut nantinya akan disisipkan pada laporan model B ataukah diajukan pada laporan baru. Daniel mengatakan, hal tersebut perlu dilakukan diskusi lebih lanjut.

“Nanti akan kami diskusikan dengan kawan ygang lain mengenai mekanisme gelar perkara khusus sekiranya ada penambahan pasal terhadap laporan yang sudah berjalan,” jelasnya.

Selain menambahkan pasal, lanjut Daniel, dirinya juga mendesak Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) untuk melakukan penyelidikam ulang terkait pelanggaran HAM berat.

“Yang sampai sekarang Komnas HAM sepertinya sangat pasif dan belum memberikan dan menindaklanjuti kembali berkas-bekas perkara tragedi kanjuruhan dalam hal penyelidikan pelanggaran HAM beratnya,” imbuhnya.

Kedepan, rencananya ia juga akan bersurat ke DPR RI untuk melalukan audiensi terkait dengan gas air mata yang menyebabkan setidaknya 135 nyawa menjadi korban pada tragedi kanjuruhan.

“Selain itu kami juga akan mendatangkan komnas perempuan terhadap korban perempuan, dan komnas perlindungan anak terhadap korban anak di bawah umur,” pungkasnya.

(ptu/bob)

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?