Korupsi Dana Hibah Pembangunan Ponpes di Gresik Menyeret Nama Pengusaha Asal Surabaya, Ini Klarifikasinya

Kasipidsus Kejari Gresik saat sidak ke Ponpes Al Ibrohimi Manyar terkait dana Hibah.(Istimewa)
Kasipidsus Kejari Gresik saat sidak ke Ponpes Al Ibrohimi Manyar terkait dana Hibah.(Istimewa)

Gresik, blok-a.com – Pengusutan kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan asrama santri di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Ibrohimi Manyar, Gresik, mulai menyeret nama-nama yang tidak disangka. Salah satunya adalah Firullah Sandy Octanova, seorang pengusaha konstruksi asal Surabaya.

Nama Sandy, Direktur CV Firda Konsultan, muncul dalam pusaran kasus proyek fiktif yang kini ditangani Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik. Dalam dokumen laporan pertanggungjawaban (LPJ) dana hibah senilai Rp400 juta dari APBD Pemprov Jawa Timur tahun anggaran 2019, Sandy disebut-sebut ikut menandatangani laporan sebagai pihak konsultan pengawas.

Sandy pun angkat bicara. Ditemui awak media di Gresik, Sabtu (12/7/2025), pria 49 tahun itu mengaku kaget dan merasa nama serta perusahaannya dicatut tanpa sepengetahuan dirinya.

Dugaan Korupsi Dana Hibah Ponpes di Manyar Gresik Naik Penyidikan

“Saya benar-benar terkejut ketika menerima surat panggilan pemeriksaan dari Kejari Gresik terkait kasus dugaan korupsi. Karena selama ini saya tidak pernah mengerjakan proyek apapun di Gresik, termasuk proyek yang dibiayai dari dana hibah,” ujarnya.

Lebih jauh, Sandy menegaskan bahwa dirinya sama sekali tidak tahu menahu soal proyek pembangunan asrama di Ponpes Al Ibrohimi.

“Jangankan proyek asrama santri, pondoknya saja saya nggak tahu lokasinya. Jadi perusahaan saya dicatut sebagai konsultan pada proyek asrama santri. Tanda tangan saya dalam laporan pertanggungjawaban yang dibuat pihak yayasan Al Ibrohimi semua dipalsukan,” ungkapnya serius.

Karena merasa dirugikan, Sandy pun memilih mengambil jalur hukum. Sandy melaporkan dugaan pencatutan nama dan pemalsuan tanda tangan ke pihak berwajib.

“Saya sudah mendatangi Polres Gresik untuk melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan tanda tangan saya dalam dokumen LPj dana hibah yang dibuat Yayasan Ushulul Hikmah Al Ibrohimi Manyar Gresik,” ucap Sandy.

Laporan itu telah teregistrasi dengan nomor STTLPM/558/Satreskrim/VII/2025/SPKT/Polres Gresik tertanggal 4 Juli 2025.

Terkait siapa yang dilaporkan, Sandy menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum. “Ya, siapa saja. Biar polisi saja yang menyelidikinya,” katanya.

Sandy menyebut, awalnya ia tak berniat membuat laporan. Namun, setelah kasus ini meningkat dari penyelidikan menjadi penyidikan oleh Kejari Gresik, dia mulai mengambil sikap.

“Saya sudah dipanggil kedua kalinya sebagai saksi, dan diberitahu penyidik jika kasus ini sudah naik ke penyidikan,” tukasnya.

Sandy juga mengaku telah dikonfrontasi dengan beberapa orang yang diduga terlibat dalam pembuatan LPj. Dalam pertemuan di kantor Kejari Gresik, dia bertatap muka dengan dua orang yang mengetahui proses penyusunan dokumen tersebut.

“Di kantor kejaksaan saya telah dipertemukan dengan dua orang yang mengetahui pembuatan LPj ke pemprov. Seorang di antaranya mengaku telah menggunakan nama perusahaan saya. Saat kali pertama bertemu dia langsung meminta maaf kepada saya,” ungkap Sandy sembari menyebut dua nama yang diingatnya saat agenda konfrontir di ruang kerja Kasipidsus Kejari Gresik.

Sementara itu, Kejari Gresik menyatakan bahwa kasus dugaan korupsi dana hibah Rp400 juta untuk Ponpes Al Ibrohimi telah resmi naik ke tahap penyidikan. Namun hingga kini, belum ada nama tersangka yang diumumkan.

“Kami tidak ingin gegabah mengumumkan dulu siapa saja yang menjadi tersangka dalam perkara ini. Mohon bersabar saja karena penetapan tersangkanya tidak butuh waktu terlalu lama,” terang Kajari Gresik Nana Riana saat ditemui di ruang kerjanya pada awal pekan lalu.

Kajari Nana menambahkan, pihaknya masih menunggu hasil audit resmi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung kerugian negara.

“Kami tinggal menunggu hasil audit BPKP yang telah kami minta untuk menghitung kerugian keuangan negara yang timbul dari perkara ini. Setelah itu baru kami tetapkan para tersangka,” jelas Nana yang tak lama lagi akan menempati posisi baru sebagai Asisten Intelijen Kejati Kalsel di Banjarmasin.

Kini, mata publik tertuju pada siapa saja yang akan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang menyeret nama pondok pesantren besar di Gresik ini.(ivn/bob)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com