Kota Malang, blok-a.com – DN bocah 6 tahun asal Kelurahan Buring Kecamatan Kedungkandang Kota Malang yang menjadi korban penganiayaan dijenguk Kompolnas dan Kementrian Perempuan Perlindungan Anak (KPPA) di RSSA Kamis (19/10/2023) kemarin.
Kedatangan Kompolnas dan KPPA ke RSSA Kota Malang itu bertujuan untuk mengetahui kondisi anak yang merupakan korban penganiayaan itu. Mereka prihatin terhadap DN yang masih berusia dini sudah menjadi korban penganiayaan oleh ayah kandung, ibu tiri dan keluarga tirinya.
Ketua Harian Kompolnas, Irjen Pol (Purn) Benny Josua Mamoto didampingi Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto datang langsung ke ruang kamar inap untuk menjenguk DN.
Usai melihat kondisi D secara langsung, Ketua Harian Kompolnas, Irjen Pol (Purn) Benny Josua Mamoto mengaku sangat prihatin.
“Kondisinya baik, tetapi memang kalau melihat fisiknya sangat menyedihkan dan memprihatinkan sekali,” ujar Ketua Harian Kompolnas, Irjen Pol (Purn) Benny Josua Mamoto
Benny mengungkapkan , saat menjenguk DN yang saat sedang istirahat ( tidur ) ,pihaknya tidak bisa mengajak bicara ( ngobrol ) dengannya .
“Tidak sempat interaksi, karena sedang istirahat karena tadi sore tidak tidur. Tapi dari yang mendampingi DN menyampaikan kalau DN ini sangat terbuka dan mudah bergaul ,” jelasnya.
Pihaknya pun berharap, korban DN bisa mendapat penanganan paling baik sehingga kondisinya segera pulih. Dengan begitu, kedepan DN bisa kembali beraktivitas seperti anak-anak pada umumnya.
“Mudah-mudahan ini proses pemulihannya berjalan baik. Sehingga dari aspek kesehatannya kembali normal, baru nanti bagaimana soal sekolah, tinggal di mana akan diproses,” ungkapnya.
Dirinya juga menambahkan, apabila DN sudah pulih, maka terkait masalah tempat tinggal dan pendidikannya akan ditangani oleh Pemerintah Daerah (Pemda).
“Ini nanti akan dihandle oleh pemerintah daerah. Kementerian PPPA memberikan bantuan bagaimana atensi untuk terus dipantau,” pungkasnya.
Berita sebelumya , DN bocah 7 tahun yang jadi korban penyekapan dan penganiayaan oleh 5 orang keluarganya sendiri di rumah yang berada di Jalan KH. Malik Dalam Gang Permata Gading, Kelurahan Buring, Kedungkandang, Kota Malang
Polisi telah menetapkan lima tersangka dalam kasus tersebut. Yaitu, JA (37) yang merupakan ayah kandung korban, lalu ibu tiri korban EN (42), lalu kakak tiri korban PA (21), nenek tiri korban inisial MS (65), dan paman tiri korban inisial SM (43).
Aksi keji tersebut dilakukan selama kurun waktu 6 bulan, di rumah tersangka yang berada di wilayah Kecamatan Kedungkandang Kota Malang. Dan peristiwa itu terbongkar pada Senin (9/10/2023) lalu.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka telah dilakukan penahanan dan bakal meringkuk di dalam penjara dalam waktu yang cukup lama.
Kelima tersangka dikenakan Pasal 80 UU No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (mg1/bob)