Kota Malang, blok-a.com – Kasus penganiayaan dan penyekapan anak berinisial DN (7) oleh anggota keluarga sendiri di sebuah rumah di Kelurahan Buring Kecamatan Kedungkandang Kota Malang telah memunculkan tersangka.
Tersangkanya ialah ayah kandung korban berinisial JA kakak tiri korban dengan inisial PA, ibu tiri korban inisial EN, paman korban berinisial PA, dan nenek tiri korban M.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto telah menetapkan lima orang itu sebagai tersangka penganiayaan.
“Lima orang tersangka bisa kami tangkap untuk menjalani proses hukum,” kata dia dikonfirmasi awak media, Kamis (12/10/2023).
Danang pun menjelaskan, peran lima tersangka itu dalam kasus penganiayaan.
Pertama adalah JA atau ayah kandung korban. JA menganiaya anak kandungnya bermula saat memasak air di sebuah panci.
Ketika air mendidih, tangan si korban itu lalu dimasukkan ke panci.
“Sehingga mengalami luka bakar. Kemudian memukul kepala dan bahu korban dengan kemoceng,” jelasnya.
Tak hanya itu, korban juga ditendang hingga terjatuh oleh JA.
“Dan memukul kepala dengan tongkat yang biasa dipergunakan oleh teman-teman satpam,” jelasnya.
Peran JA pun tak cukup sampai disitu. Ayah kandung itu tega menganiaya juga dengan melempar kepala anak berusia 7 tahun itu dengan tongkat.
“Menyundut rokok ke lidah korban dan mencekik leher korban dan menendang leher korban,” kata dia.
Kemudian tersangka PA atau kakak tiri korban. PA menganiaya DN dengan menjewer telinganya. PA juga menggunakan tangan kosong memukul pipi DN.
Selanjutnya EN sebagai ibu tiri juga demikian. EN juga sering memukul DN.
“EN memukul menggunakan tangan kosong kaki kiri, tangan kanan,” kata dia.
Kemudian SA atau paman korban. Dalam pemeriksaan, Danang menjelaskan, SA kerap kali mengganti-ganti keterangan. Hasil sementara paman korban memukul DN dengan tangan kosong.
“Namun untuk sekarang keterangan masih berubah-ubah,” jelasnya.
Tersangka ke lima yakni MI sebagai nenek tiri korban melakukan penganiayaan dengan pisau cutter.
“Dipukulkan di jidat korban hingga mengalami luka,” kata Danang.
Alasan Lima Tersangka Menganiaya Anak
Danang menjelaskan, alasan para tersangka menganiaya DN karena kerap rewel. Para tersangka pun terlampaui emosi dengan kelakuan itu hingga penganiayaan dilakukan.
“Dan sering melakukan hal-hal yang berdasarkan pengakuan pelaku, ini melakukan hal-hal yang tidak diinginkan pelaku. Misal mengambil makanan tanpa izin,” jelasnya.
Namun contoh mengambil makanan tanpa izin tersebut, Danang menilai, karena DN kelaparan.
“Karena korban malnutrisi, stunting dan ada indikasi busung lapar,” jelasnya.
Perlakuan keji itu sendiri dilakukan, kata Danang, kurang lebih sudah setengah tahun berjalan.
“Itu pengakuannya (para tersangka), kita akan telusuri,” jelasnya. (mg1/bob)