KABUPATEN MALANG – Kisah asmara terlarang antara MHS (36) dan Novi Anggraini (27) berakhir tragis.
Kisah asmara tersebut menyebabkan kematian Novi. Pembunuhnya sendiri adalah kekasihnya MHS.
Kisah itu berawal dari MHS yang merasa diperas oleh Novi. Novi diketahui kerap kali meminta uang ke MHS sebagai kekasih. Uang Rp 1 hingga 3 juta kerapkali diminta Novi kepada MHS.
MHS pun kadang bisa memenuhi karena perasaan sayangnya kepada Novi. Namun tak jarang pula MHS tidak bisa memenuhi. Karena MHS punya kewajiban mencukupi kebutuhan keluarga kecil dengan istri sahnya.
“Ya kadang (Novi) meminta saya kasih kadang ya tidak soalnya saya ya sudah berkeluarga,” tutur MHS.
MHS pun yang bekerja serabutan tetap berusaha memenuhi keinginan Novi kekasih simpananya. Ia rela utang ke sana kemari untuk memenuhi kebutuhan Novi.
“Tapi ya gitu dia (Novi) tetap saja meminta ke saya,” tutur MHS.
MHS pun juga tidak bisa menolak jika Novi meminta. Novi mulai mengancam akan memberitahu jalinan asmara terlarang itu ke orang-orang terdekat MHS jika keinginannya tidak terpenuhi.
“Dia (Novi) akhirnya meminta bulan lalu (23 Desember) meminta uang Rp 5 juta. Saya sudah menyiapkan Rp 3 juta. Dia (Novi) akhirnya tidak terima,” imbuh MHS.
Alhasil, MHS yang waktu itu sedang gelap mata. Mulai merencanakan kejahatan. Aksinya dilancarkan di daerah Kecamatan Tajinan.
“Saya sudah menyiapkan air keras dan beli di Tajinan juga,” tutur ia.
Saat Novi meninggalkan MHS sendiri, MHS lalu mengutit di belakang Novi. “Saya pakai sepeda motor (Novi) juga pakai sepeda motor saya ikuti di belakangnya pelan-pelan,” kata ia.
MHS pun menunggu waktu yang tepat untuk menyiramkan air keras itu. Saat melalui jalanan yang sepi, secara spontan dan dipenuhi amarah MHS langsung melempar air keras ke sekujur tubuh Novi.
Novi pun langsung kesakitan. Badannya panas terkena air keras. Tak berselang lama, warga sekitar menelpon tenaga medis untuk memberikan perawatan terhadap Novi.
Polsek Tajinan pun juga bergegas menyelidiki kasus tersebut. Sementara itu, MHS yang ketakutan meninggalkan Tajinan tempat tinggalnya. Ia bersembunyi selama satu bulan lebih.
MHS pun mengaku selama satu bulan masih memantau keadaan Novi. Novi dimana dan bagaimana keadaan Novi, MHS tahu semua.
“Ya saya tahu. Saya pun ingin menjenguknya waktu di rumah sakit tapi tidak lah,” tutur MHS.
Pada pertengahan Januari 2021, hati MHS terpukul. Novi dinyatakan meninggal dunia akibat siraman air kerasnya. “Saya juga mau jenguk tapi tidak berani,” tutur MHS.
MHS pun tetap bertahan di persembunyianya di Kecamatan Tumpang.
Mengetahui kematian Novi, Polisi tidak tinggal diam. Satreskrim Polres Malang pun langsung turun menyelidiki pelaku ats kematian Novi.
Persembunyian MHS yang sedang patah hati pun terbongkar. Anggota Satreskrim Polres Malang menangkap MHS di Tumpang. Akhirnya, MHS pun menuju ke Polres Malang sebagai pelaku kriminal 29 Januari 2021 lalu.
Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar mengungkapkan penangkapan MHS sendiri diketahui dari CCTV yang dipasang di sejumlah titik di Kecamatan Tajinan.
“Jadi Kasatreskrim melihat pelaku di CCTV. Dan cocok dan mulai melakukan pencarian hingga penyelidikan dan ditangkaplah pelaku (MHS),” tutur ia.
Atas kelakuannya, Hendri menjerat MHS dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
“Karena melanggar pasal 351 ayat (2) dan (3) dan/atau pasal 353 ayat (2) dan (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia,” tutup ia.










Balas