Keluarga Korban Kecewa: Laporan Model B Berhenti Sebelum Penembak Gas Air Mata Diperiksa

Kantor Satreskrim Polres Malang (blok-a/Putu Ayu Pratama S)
Kantor Satreskrim Polres Malang (blok-a/Putu Ayu Pratama S)

Kota Malang, blok-a.com — Mendengar tuntutan tiga terdakwa polisi soal Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 korban jiwa, keluarga korban terus dorong laporan model B di Polres Malang.

Devi Athok selama ini sudah melakukan laporan model B di Polres Malang serta gugatan perdata yang dilayangkan bersama keluarga korban yang lain. Hal tersebut kini masih buntu dan jauh dari keadilan yang tak kunjung tampak.

Soal laporan model B di Polres Malang dengan nomor LP-B/413/XI/2022/SPKT/Polres Malang/Polda Jawa Timur, Devi membeberkan bahwa hingga kini penyidik masih memeriksa jajaran di internal polres saja.

“Mereka masih menyelidiki Kasi propam Polres Malang, Kapolsek Kepanjen dan jajaran Polres Malang,” ujar Devi Athok, Kamis (2/3/2023).

Apalagi, kata Devi, informasi soal penyelidikan dinilai tertutup. Keluarga korban sebagai pelapor pun tak mendapatkan update informasi apapun. Mereka selama ini harus berusaha mencari tahu sendiri soal perkembangan laporan.

“Kayaknya ini cuma diputer-puter aja. Harusnya mereka memeriksa pelaku penembakan gas air mata itu, mereka harus diselidiki,” ungkapnya.

Begitu pun seluruh terlapor, yakni Pengurus PSSI, Ketua PT LIB dan PT Arema Aremania Bersatu Berprestasi Indonesia (ABBI).

Kemudian, penanggungjawab keamanan yakni eks Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat, eks Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta dan pihak broadcaster PT Indosiar Visual Mandiri.

“Harusnya eks Kapolres Malang dan eks Kapolda Jatim itu diperiksa. Ini yang disidik cuma jajaran Polres Malang,” imbuhnya.

Jika Polres Malang saja tak berani menyelidiki keterlibatan para petinggi kepolisian itu, maka Devi pun berencana akan membawa laporannya ke Mabes Polri.

“Ini kayak permainan. Apakah mereka tidak berani memproses pangkat di atasnya. Kami akan ke Jakarta membawa laporan model B ke Mabes Polri,” tegasnya.

Hal yang sama ternyata juga terjadi pada gugatan perdata yang dilayangkan Devi Athok di Pengadilan Negeri (PN) Malang. Devi mengajukan gugatan perdata pasal 1365 KUH Perdata tentang perbuatan melawan hukum.

Tergugatnya, PSSI, Dewan Pengawas PSSI, PT LIB, Panpel Arema FC, Security Officer BRI Liga 1 musim 2022/2023, PT AABBI, PT Indonesiar Visual Mandiri dan Kapolri.

Kemudian, adapun tergugat lainnya ialah Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kementerian PUPR, Kementerian Keuangan dan Pemkab Malang.

Dalam gugatan ini, Devi bersama keluarga korban lain meminta pihak tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp62 miliar.

“Sidang sudah dua kali pemanggilan, mediasi dan mediasi itu dihadiri para kuasa hukum. Sedangkan 12 tergugatnya tak hadir,” kata Devi.

Saat sidang mediasi pun, Devi dan keluarga korban lain mengaku dicecar perihal donasi dan santunan yang mereka dapat. Padahal, yang tengah mereka perjuangkan adalah pertanggungjawaban berbeda dengan donasi.

“Kami minta tergugat hadir. Kami bukan tentang santunan, ini tentang perbuatan mereka yang melawan hukum. Korban ada yang cacat, keluarga kami meninggal. Ini tentang psikologis kami, kami yang kehilangan pekerjaan. Mereka harus tanggungjawab,” pungkasnya. (len)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com