Susul Aceh-Sumut, Sengketa Pulau juga Terjadi Antara Trenggalek & Tulungagung

Tangkapan foto satelit pulau yang jadi objek sengketa wilayah antara Kab. Trenggalek & Kab. Tulungagung (google maps)
Tangkapan foto satelit pulau yang jadi objek sengketa wilayah antara Kab. Trenggalek & Kab. Tulungagung (google maps)

Blok-a.com – Pemerintah Kabupaten Trenggalek menghadapi ancaman kehilangan 13 pulau yang menjadi bagian wilayahnya. Ancaman ini muncul setelah Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan serangkaian keputusan yang memasukkan pulau-pulau tersebut ke dalam administrasi Kabupaten Tulungagung.

Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022 menjadi titik awal permasalahan ini. Keputusan tersebut menyatakan bahwa 13 pulau di Kecamatan Watulimo secara administratif berada di wilayah Kabupaten Tulungagung. Kemudian diperkuat dengan Kepmendagri 050-145 Tahun 2022 tentang pemutakhiran kode data wilayah yang secara tegas memasukkan pulau-pulau tersebut ke wilayah Tulungagung.

Kondisi ini semakin rumit dengan terbitnya Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau yang ditetapkan pada 25 April 2025. Keputusan terbaru ini kembali mempertahankan status 13 pulau sebagai bagian dari wilayah Tulungagung, semakin memperkuat posisi hukum Kabupaten Tulungagung dalam sengketa ini.

Daftar Pulau yang Dipersengketakan

Ketiga belas pulau yang menjadi objek sengketa antara lain:

  • Pulau Anak Tamengan
  • Pulau Anakan
  • Pulau Boyolangu
  • Pulau Jewuwur
  • Pulau Karangpegat
  • Pulau Solimo
  • Pulau Solimo Kulon
  • Pulau Solimo Lor
  • Pulau Solimo Tengah
  • Pulau Solimo Wetan
  • Pulau Sruwi
  • Pulau Sruwicil
  • Pulau Tamengan

Pulau-pulau ini terletak di kawasan perbatasan laut antara kedua kabupaten di pesisir selatan Jawa Timur dan memiliki nilai strategis baik dari segi ekonomi maupun pertahanan wilayah.

Permasalahan menjadi semakin kompleks karena adanya perbedaan acuan hukum antara kedua kabupaten. Berdasarkan keputusan Kemendagri tersebut, Tulungagung memasukkan 13 pulau ke dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2023-2043.

Di sisi lain, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 10 Tahun 2023 dan Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 15 Tahun 2012 justru menegaskan bahwa 13 pulau tersebut merupakan bagian dari wilayah Trenggalek. Dalam RTRW Kabupaten Trenggalek dan RTRW Provinsi Jawa Timur, pulau-pulau ini juga tercatat sebagai wilayah Kabupaten Trenggalek secara historis sejak tahun 2012.

Sekda Trenggalek, Edy Soepriyanto, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan diam menghadapi keputusan ini. “Sudah ditetapkan oleh Kepmendagri, artinya masih masuk wilayah Tulungagung. Kita akan bersurat lagi, meminta agar dilakukan kajian ulang,” ujar Edy sebagaimana dikutip dari Kabar Trenggalek (16/6/2025).

Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi, menambahkan bahwa pihaknya tetap mengacu pada revisi RTRW tahun 2012-2032 yang saat ini sedang menunggu finalisasi dari pemerintah pusat. “Dalam dokumen revisi itu, 13 pulau tersebut tetap tercatat masuk wilayah Trenggalek, mengikuti RTRW Provinsi Jawa Timur,” tegasnya.

Upaya Mediasi dan Verifikasi Lapangan

Revisi RTRW Trenggalek ini telah dilakukan sejak masa kepemimpinan Emil Elestianto Dardak. Tujuan untuk menyelaraskan pembangunan dengan ketetapan penataan ruang yang lebih komprehensif.

Doding juga menegaskan bahwa jika Tulungagung memasukkan 13 pulau tersebut ke wilayahnya, maka Trenggalek juga akan melakukan langkah yang sama guna mempertahankan hak historisnya atas pulau-pulau tersebut.

Pemerintah Kabupaten Trenggalek dan Tulungagung telah beberapa kali menggelar pertemuan untuk menyelesaikan sengketa ini. Pemerintah Provinsi Jawa Timur juga telah memfasilitasi pertemuan tingkat tinggi yang dihadiri kepala daerah kedua kabupaten. Namun hingga saat ini, masih belum ditemukan titik terang.

Kementerian Dalam Negeri telah turun langsung melakukan verifikasi lapangan untuk membantu menyelesaikan sengketa kepemilikan 13 pulau. Verifikasi dilakukan untuk mendapatkan data yang akurat mengenai status kepemilikan pulau-pulau yang berada di kawasan perbatasan laut antara dua kabupaten.

Secara historis, pemerintah provinsi telah mengakui 13 pulau ini sebagai bagian dari Trenggalek berdasarkan RTRW tahun 2012. Hal itu didukung berita acara yang menyatakan bahwa pulau-pulau ini masuk wilayah Trenggalek.

Kasus sengketa 13 pulau antara Trenggalek dan Tulungagung ini juga menjadi sorotan karena terjadi hampir bersamaan dengan kasus serupa antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara terkait empat pulau di Selat Malaka.

Kedua pihak kini menunggu keputusan final dari pemerintah pusat untuk menyelesaikan sengketa yang telah berlangsung lebih dari tiga tahun ini. Hingga saat ini, baik Trenggalek maupun Tulungagung tetap mempertahankan klaim kepemilikan atas 13 pulau strategis tersebut. (mg2/gni)

Penulis: Siti Cholifah (mahasiswi magang STIMATA)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com