Blok-a.com – Konflik mengenai kepemilikan Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil memanaskan hubungan antara Aceh dan Sumatera Utara (Sumut). Perselisihan ini dipicu oleh Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 pada 25 April 2025. Yang menetapkan keempat pulau tersebut sebagai bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
Seperti diketahui, keputusan ini mendapat penolakan keras dari Pemerintah Aceh dan masyarakat setempat. Pihak yang yakin bahwa pulau-pulau tersebut secara historis merupakan bagian dari Kabupaten Aceh Singkil.
Berikut deretan fakta yang terjadi seputar sengketa empat pulau tersebut, dikutip dari berbagai sumber.
Awal Mula Sengketa 4 Pulau
Persoalan ini bukanlah hal baru. Selama lebih dari satu dekade, Aceh dan Sumut saling mengklaim kepemilikan pulau-pulau tersebut dengan dasar sejarah, hukum, dan geografi. Aceh berpegang pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang pembentukan Provinsi Aceh dan MoU Helsinki 2005. Instrumen hukum tersebut dianggap mengukuhkan status pulau-pulau tersebut sebagai bagian dari Aceh. Sebaliknya, Sumut mengacu pada verifikasi wilayah tahun 2008-2009, yang menyatakan bahwa pulau-pulau tersebut masuk dalam wilayah administratif mereka.
Perjalanan Konflik
Sengketa ini bermula dari ketidaksepakatan soal batas wilayah laut antara Aceh dan Sumut. Mendagri Tito Karnavian menjelaskan bahwa batas darat antara Kabupaten Aceh Singkil dan Kabupaten Tapanuli Tengah telah disepakati melalui proses yang melibatkan Badan Informasi Geospasial (BIG), TNI Angkatan Laut, dan Topografi TNI AD.
Namun, karena batas laut tidak mencapai kesepakatan, pemerintah pusat memutuskan pada 2022 bahwa keempat pulau tersebut masuk wilayah Sumut, keputusan yang ditegaskan kembali pada April 2025.
Pada 2008, tim nasional pembakuan rupabumi menyatakan bahwa Sumut memiliki 213 pulau, termasuk keempat pulau yang dipersengketakan. Hal itu sebagaimana dikuatkan oleh surat resmi Gubernur Sumut pada 2009.
Ketegangan Memuncak
Di sisi lain, Aceh mengklaim memiliki 260 pulau, termasuk pulau-pulau tersebut, dengan merujuk pada SK Kepala Inspeksi Agraria Daerah Istimewa Atjeh Nomor 125/IA/1965. Juga kesepakatan antara Gubernur Aceh Ibrahim Hasan dan Gubernur Sumut Raja Inal Siregar pada 1992.
Ketegangan memuncak ketika Gubernur Aceh Muzakir Manaf menolak usulan Gubernur Sumut Bobby Nasution untuk mengelola pulau-pulau tersebut secara bersama-sama. Muzakir menegaskan bahwa Aceh menginginkan kendali penuh atas pulau-pulau tersebut. Sementara itu, Bobby menyatakan kesiapannya untuk membahas kembali isu ini bersama Kemendagri. Sembari dia juga menegaskan bahwa keputusan tersebut merupakan hasil kajian pemerintah pusat.
Pendapat Pro Pemerintah Provinsi Aceh
Pemerintah Aceh, didukung tokoh seperti Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla, menegaskan bahwa keempat pulau tersebut secara sejarah adalah bagian dari Aceh, sesuai dengan UU Nomor 24 Tahun 1956 dan MoU Helsinki 2005.

Jusuf Kalla menyebut Kepmendagri bermasalah secara hukum karena bertentangan dengan regulasi tersebut. Masyarakat Aceh, termasuk Anggota DPD RI Haji Uma, juga menolak pengalihan wilayah ini, menyoroti nilai sejarah dan simbolis pulau-pulau tersebut. Mereka bahkan mencurigai adanya motif terkait potensi sumber daya minyak dan gas di wilayah tersebut.
Bukti yang dimiliki Aceh, meliputi Surat Kesepakatan Bersama 1992 antara gubernur kedua provinsi, yang menyatakan pulau-pulau tersebut sebagai bagian dari Aceh. Selain itu, tugu batas wilayah dan dermaga yang dibangun oleh Pemprov Aceh pada 2007 dan 2015 di salah satu pulau menjadi bukti pengelolaan wilayah oleh Aceh.
Sementara Itu, Provinsi Sumatra Utara dan Kemendagri juga Berargumen
Kemendagri dan Pemerintah Sumut berpendapat bahwa keempat pulau tersebut secara geografis lebih dekat ke Tapanuli Tengah, berdasarkan dari penelitian batas daratan.
Safrizal Zakaria Ali, Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, menyatakan bahwa pulau-pulau tersebut tidak pernah secara resmi ditetapkan sebagai milik Aceh sejak zaman kolonial. Verifikasi pada 2008-2009 juga mengukuhkan bahwa pulau-pulau tersebut masuk wilayah Sumut.
Tito Karnavian menambahkan bahwa keputusan ini diambil melalui proses panjang sejak 2008, melibatkan delapan instansi pusat, termasuk BIG dan TNI. Kemendagri juga menyatakan keterbukaan terhadap gugatan hukum dan mengusulkan musyawarah untuk menyelesaikan konflik.
Dampak Konflik
Keputusan ini memicu reaksi keras dari masyarakat Aceh. Anggota DPR Muslim Ayub khawatir sengketa ini dapat memicu ketegangan baru, mengingat sejarah sensitif Aceh. Prof. Humam Hamid dari Universitas Syiah Kuala menyebut pengalihan wilayah ini sebagai bentuk ketidakadilan yang dapat memperdalam luka masyarakat Aceh.
Isu potensi minyak dan gas di pulau-pulau tersebut turut memanaskan situasi. Aktivis Aceh Muhammad Nur mencurigai adanya kepentingan investasi migas, merujuk pada kontrak kerja sama BPMA dengan Conrad Asia Energy Ltd pada 2023. Namun, Tito Karnavian menegaskan bahwa tidak ada kepentingan pribadi di balik keputusan ini.
Masyarakat Aceh Singkil bahkan menggelar aksi pendudukan di pulau-pulau tersebut untuk menegaskan bahwa pulau-pulau itu milik Aceh. Bupati Aceh Singkil juga menyatakan penolakan terhadap keputusan Kemendagri, menuntut agar kesepakatan sejarah dihormati.
Kondisi 4 Pulau yang Dipersengketakan
Menurut Kemendagri, keempat pulau tersebut tidak berpenghuni secara permanen. Beberapa di antaranya bahkan sebagian tenggelam akibat kondisi geografis. Hanya terdapat dermaga yang dibangun pada 2015 dan tugu batas wilayah Aceh sejak 2007 di salah satu pulau. Hal ini menjadi salah satu alasan Sumut untuk menyatakan bahwa pulau-pulau tersebut tidak dikelola secara aktif oleh Aceh selama bertahun-tahun.
Kemendagri berencana mengadakan pertemuan antara Muzakir Manaf dan Bobby Nasution, bersama tokoh masyarakat dan anggota DPR/DPD, untuk mencari jalan keluar. Tito Karnavian mengusulkan opsi pengelolaan bersama, meskipun ditolak oleh Aceh.
Pemerintah Aceh telah mengajukan keberatan resmi, dan beberapa pihak, seperti Haji Uma, mendesak agar keputusan ini ditinjau ulang demi menjaga keadilan. Anggota Komisi II DPR Muhammad Khozin menekankan pentingnya musyawarah untuk menyelesaikan konflik secara damai, dengan mempertimbangkan sejarah dan budaya Aceh. (mg3/gni)
Penulis: Kun Lang Ragil (mahasiswa magang STIMATA)









