Kabupaten Malang, Blok-a.com – Diduga sempat melayangkan tendangan ke Wakil kepala sekolah (Wakasek) SMPN 5 Satu Atap (Satap), Kepala Sekolah (Kepsek) dilaporkan ke polisi. Namun setelah dilakukan mediasi, kasus tendangan Kepala SMPN 5 Satap Singosari itu berakhir damai.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Malang, Suwadji. Ia menyebut, setelah ramai diperbincangkan, Dindik meninta keduanya untuk mediasi pada Selasa (15/8) sore.
Mediasi dilakukan oleh dua belah pihak yang terlibat yakni, Kepala SMPN 5 Satap Singosari Anas Fachrruddin (53) yang terlibat kasus penganiayaan terhadap guru olahraga sekaligus Wakasek Abdul Rozaq (49), dengan disaksikan oleh pihak Dindik Kabupaten Malang.
“Dinas Pendidikan sudah meminta klarifikasi kepada yang bersangkutan terkait dengan identifikasi, latarbelakang atau kronologi kejadian, titik permasalahan dan penyebab,” kata Suwadji saat ditemui Blok-a.com belum lama ini.
Suwadji menyebut, upaya mediasi ini dilakukan agar permasalahan segera selesai. Tak lain juga agar tidak berdampak pada proses belajar mengajar di lingkungan sekolah.
Terlebih, pihak korban sempat menyatakan tidak akan melakukan proses belajar mengajar jika mana terlapor masih berada di sekolah.
“Keduanya kami panggil ke Dinas Pendidikan Kabupaten Malang untuk pembinaan dan korban akan ke kepolisian untuk menarik laporan,” imbuhnya.
Kendati demikian, proses hukum terus bergulir. Dindik Kabupaten Malang juga melalukan pendalaman terhadap pelanggaran yang dilakukan untuk menentukan saksi atas perbuatan yang melanggar etika dan ketentuan peraturan yang berlaku.
“Dindik telah mengingatkan dan mewarning yang bersangkutan, untuk sanksi masih kami koordinasikan dengan BKPSDM dan Inspektorat,” tegasnya.
Setelah melakukan mediasi, kedua belah pihak bersepakat untuk menandatangani surat pernyataan perdamaian bermatrai yang ditandatangani oleh keduanya. Yang didalamnya menyatakan perdamaian dan mengakui kesalahan yang telah dilakukan.
Meskipun telah menyatakan perdamaian di hadapan Dindik Kabupaten Malang, laporan polisi atas dasar penganiayaan yang dilayangkan oleh Abdul Rozaq ke Polsek Singosari hingga kemarin, Kamis (17/8) belum juga dilakukan pencabutan. Artinya, perkara tersebut tetap berjalan.
Hal tersebut diungkapkan oleh, Kapolsek Singosari, Kompol Achmad Robial. Ia menyebut, hingga saat ini pihaknya masih menunggu hasil VER dari Rumah Sakit.
“Masih permintaan keterangan korban, sambil menunggu hasil VER dari RSJ lawang, setelah itu akan kami gelarkan. Sampai saat ini kami belum menerima ada pencabutan,” terang Robial, Kamis (17/8) kemarin. (ptu)