Kota Malang, blok-a.com – Puluhan warga binaan beragama Nasrani di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Malang menerima hadiah di momen Hari Raya Natal. Hadiah tersebut berupa remisi khusus atau pengurangan masa hukuman pada hari Rabu (25/12/2024).
Remisi khusus ini diberikan sebagai bentuk apresiasi dan motivasi bagi mereka yang menunjukkan perubahan positif selama menjalani masa pidana. Pemberian remisi Hari Natal dilakukan serentak seluruh Indonesia secara virtual yang berpusat di Lapas Perempuan Kelas IIA Bandung Jawa Barat.
Penyerahan remisi ini dilaksanakan di Gereja Pembaharuan Lapas Malang yang diserahkan secara simbolis oleh Kalapas Malang, Ketut Akbar Herry Achjar kepada perwakilan warga binaan.
Terhitung, sebanyak 65 warga binaan menerima remisi di Hari Raya Natal 2024 ini. Dengan data rincian, remisi 1 bulan 15 hari sebanyak 7 orang, remisi 1 bulan sebanyak 45 orang dan remisi 15 hari sebanyak 13 orang.
Dalam kesempatan itu, Ketut menyampaikan remisi ini sebagai bentuk penghargaan terhadap perilaku baik dan upaya warga binaan dalam memperbaiki diri.
“Remisi khusus ini diharapkan dapat memberikan semangat baru kepada para warga binaan, khususnya yang merayakan Natal, untuk terus berkembang dan memperbaiki diri,” katanya.
Ketut berpesan, remisi ini harus dimaknai sebagai dorong untuk lebih mendekatkan diri kepada Tuhan. “Bukan hanya sebagai hadiah, momen Natal ini harus sebagai titik balik dalam memperbaiki kualitas kehidupan pribadi,” tegasnya.
Dengan adanya remisi khusus Natal ini, Lapas Malang berharap dapat terus menjalankan program pembinaan yang tidak hanya menekankan pada aspek hukum, tetapi juga pada pembentukan karakter warga binaan agar mereka dapat reintegrasi dengan baik di masyarakat setelah menjalani masa pidana.(yog/bob)









