blok-a.com – Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh menyatakan telah melepas jabatan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai NasDem.
Hal itu, usai Plate ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022.
Surya Paloh menyatakan, Wasekjen Partai Nasdem Hermawi Taslim menjadi Plt Sekjen Nasdem untuk sementara waktu.
Baca Juga: Johnny G Plate Tersangka Korupsi BTS Rp8 Triliun: Ditahan di Rutan Salemba, Rumah Dinas Digeledah
“Kami telah menetapkan, memutuskan saudara Haji Muhammad Taslim, Hermawi Taslim, sebagai Plt Tugas Kesekjenan Sekjen,” ujar Paloh di Nasdem Tower, Rabu (17/5/2023).
Pencopotan ini diumumkan usai Paloh mengumpulkan para elite NasDem ke NasDem Tower hari ini.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate sebagai tersangka dugaan korupsi.
Plate sempat diperiksa pada Selasa (14/2/2023) dan Rabu (15/3/2023) dalam kapasitas sebagai saksi dan hari ini statusnya meningkat sebagai tersangka.
“Satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka seperti yang Anda saksikan tadi dan langsung dilakukan penahanan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam jumpa pers di Kejagung, Rabu (17/6/2023).
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi mengungkapkan, akibat kasus ini negara mengalami kerugian sebesar Rp 8,32 triliun.
“Sesuai hasil penghitungan kerugian keuangan negara yang telah kami sampaikan beberapa hari terdahulu, kasus ini telah menimbulkan kerugian negara Rp 8,32 triliun,” imbuh dia.(lio)