Isu Surat Pengosongan Paksa Lapak di Cerme Lor Gresik, Begini Tanggapan Kapolsek

Belasan Lapak pedagang di Jalan Pasar Cerme Lor, Desa Cerme Lor, Kec. Cerme, Gresik pada Senin (27/1/2025) tidak jadi dibongkar. (blok-a.com/Ivan)
Belasan Lapak pedagang di Jalan Pasar Cerme Lor, Desa Cerme Lor, Cerme, Gresik pada Senin (27/1/2025) tidak jadi dibongkar. (blok-a.com/Ivan)

Gresik, blok-a.com – Kapolsek Cerme, Iptu Andi Asworo, memberikan tanggapan terkait beredarnya surat pemberitahuan pengosongan paksa belasan lapak pedagang yang berada di lahan Jalan Pasar Cerme Lor, Desa Cerme Lor, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik.

Rencana pengosongan tersebut disebutkan akan dilakukan pada Senin (27/1/2025). Namun, hingga saat ini, situasi di lokasi yang dimaksud masih kondusif. Tidak ada aktivitas pengosongan lapak yang terjadi.

Meskipun wilayah Cerme dan sekitarnya sempat diguyur hujan hingga siang hari, Kapolsek memastikan bahwa kegiatan pengosongan lapak yang tertulis seperti dalam surat yang beredar tersebut tidak dilaksanakan.

“Polsek Cerme sudah memonitor terkait surat edaran tersebut. Hasil konfirmasi kami kepada Kepala Desa Cerme Lor menyebutkan bahwa surat tersebut dibuat oleh Umar Husin, sementara kepala desa hanya bersifat mengetahui,” ujar Iptu Andi Asworo, Senin (27/1/2025).

Lebih lanjut, Kapolsek menyampaikan bahwa pihaknya hingga kini belum menerima salinan resmi surat pemberitahuan pengosongan paksa tersebut.

Untuk mengantisipasi potensi konflik, Polsek Cerme menghimbau Pemerintah Desa Cerme Lor untuk menggelar pertemuan atau mediasi dengan seluruh pihak terkait, termasuk Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Cerme, sebelum melaksanakan langkah pengosongan lahan.

“Demi menjaga kondusivitas, kami mengimbau pemerintah desa agar duduk bersama dengan para pihak terkait dan Forkopimcam untuk mencapai kesepakatan bersama,” tegasnya.

Hingga malam hari, stuasi di lapangan masih aman terkendali. Polsek Cerme terus memantau perkembangan terkait isu ini.(ivn/lio)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com