Gresik, blok-a.com – Beredar surat pemberitahuan pengosongan paksa belasan lapak pedagang yang berada di lahan Jalan Pasar Cerme Lor, Desa Cerme Lor, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik. Isi surat itu menyebutkan bahwa pengosongan rencananya akan dilaksanakan pada Senin (27/1/2025) mendatang.
Surat pemberitahuan ditandatangani seseorang berinisial UH, warga Pabean Cantian, Surabaya, juga disertai tanda tangan Arifin, Kepala Desa (Kades Cerme Lor), lengkap dengan stempel desa.
Namun, terbitnya surat edaran tersebut memiliki sejumlah kejanggalan.
Pasalnya, baik dari pihak Pemdes Cerme Lor maupun pihak yang mengaku sebagai pemilik lahan tersebut. Diduga tidak melayangkan pemberitahuan terkait rencana pengosongan paksa kepada pihak aparat keamanan setempat.
Saleho, salah satu pemilik lapak dagang yang ikut terdampak, membenarkan adanya surat pemberitahuan pengosongan ini. Namun dirinya mengaku akan legowo jika yang menyurati pihak yang benar-benar pemilik lahan.
“Saya dengan orang yang dulu, selalu bayar sewa kontrak lahan ini dengan lancar, Kemudian ada informasi pemilik berganti, orang yang dulu sudah tidak muncul lagi, tapi orang yang baru tidak pernah menunjukan legalitas kepemilikan lahan ini, katanya kuasa tapi tidak bisa menunjukan surat kuasa, takutnya cuma orang ngaku-ngaku saja,” ujarnya.
Saat dikonfirmasi perihal surat pemberitahuan pengosongan paksa ini, pihak perangkat desa di kantor Desa Cerme Lor mengaku tidak mengetahui adanya surat tersebut.
Belum Ada Koordinasi Terkait Pengosongan Paksa Lapak di Cerme Lor, Gresik
Saat ditunjukkan, beberapa perangkat desa membenarkan jika stempel dan tanda tangan di surat itu memang benar milik Kades Arifin. Meski demikian, edaran pemberitahuan tersebut tidak memiliki kop surat resmi dari Kantor Desa Cerme Lor.
Solik, Seketaris Desa Cerme Lor kepada Blok-a.com menyarankan untuk langsung berkomunikasi dengan Kades. Namun, Kades Arifin kebetulan sedang tidak berada di kantornya.
“Karena selama ini, Kades tidak pernah menyampaikan masalah tanah itu, maupun rencana pengosongan lapak pedagang di lokasi itu kepada saya, jadi saya tidak tahu,” ucapnya, Jumat (24/1/2025) siang.

Solik juga menjelaskan jika dia baru menjabat sebagai Seketaris Desa Cerme Lor, pada awal tahun 2024 lalu, sehingga tidak mengetahui secara detail.
“Kemungkinan Pak Kades Arifin atau Sekdes terdahulu sebelum saya, yang tahu mas. Coba sampean konfirmasi orangnya langsung,” terangnya.
Terpisah, Iptu Andik Asworo, Kapolsek Cerme juga dikonfirmasi terkait beredarnya surat pengosongan paksa tersebut. Namun, ia menyatakan belum menerima pemberitahuan apa pun, baik dari pihak Desa Cerme Lor maupun pihak yang mengaku sebagai pemilik lahan.
“Sampai hari ini Polsek Cerme belum mengetahui adanya pemberitahuan rencana pengosongan paksa tersebut. Mungkin langsung ke Polres, tapi kami juga belum mendapat informasi dari Polres perihal surat itu,” kata Iptu Andik Asworo saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Jumat (24/1/2025) sore.
Iptu Andik menjelaskan, jika memang benar ada giat pengosongan lahan apalagi secara paksa di mana pun, seharusnya pihak yang bersangkutan berkoordinasi dengan Pihak Kepolisian. Ini dilakukan untuk menghindari hal yang tidak diinginkan terjadi. Dan menjaga kondusivitas pada saat pelaksanaan pengosongan paksa.
“Seharusnya ada pemberitahuan, seperti apa legalitas lahan tersebut untuk memastikan siapa pemilik sahnya, kapan pelaksanaannya, bagaimana pelaksanaan pengosongan ini. Kemudian pengamananya seperti apa. Gag bisa langsung dilaksanakan seenaknya begitu,” tegasnya.
Iptu Andik Asworo mengimbau, sebaiknya dilakukan sosialisasi secara kekeluargaan terlebih dulu sebelum tindakan pengosongan paksa. Dengan mediasi oleh pihak desa, juga atas sepengetahuan Polsek setempat, sehingga bisa diharapkan solusi yang lebih baik.
Sementara itu hingga berita ini diterbitkan, Kades Arifin yang dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp belum memberikan keterangan. (ivn/gni)