Ini Syarat untuk Titip Kendaraan ke Polsek-Polsek di Kota Malang Selama Mudik Lebaran 2023

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto (blok-a/Dedrico Alfan)
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto (blok-a/Dedrico Alfan)

Kota Malang, blok-a.com – Berikut adalah syarat untuk titip kendaraan di markas Polsek-polsek yang ada di Kota Malang saat mudik Lebaran 2023.

Polresta Malang Kota pada Lebaran 2023 ini memberi fasilitas titip kendaraan di Polsek-polsek bagi warga Kota Malang yang mudik dan meninggalkan Kota Malang.

Tujuan penitipan itu adalah agar kendaraan yang ditinggal warga Kota Malang saat mudik agar tetap aman.

Untuk itu ada syarat untuk menitipkan kendaraan di Polsek-polsek Kota Malang.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol. Budi Hermanto menjelaskan, syarat untuk titip kendaraan di Polsek selama mudik Lebaran 2023 adalah menunjukan surat kendaaraan seperti STNK dan KTP.

“Tentunya kami memberikan syarat bagi setiap warga yang mau menitipkan kendaraannya agar dapat menunjukkan surat kendaraannya seperti STNK dan KTP yang jelas dan kalau tidak memiliki Dokumen yang jelas tentunya kami akan memeriksa lebih lanjut” terangnya.

Sementara itu, untuk biayanya sendiri gratis. Jika Anda telah menitipkan kendaraan selama mudik Lebaran 2023 Anda akan lebih aman ketika kendaraan berada di Polsek-polsek.

Untuk tanggal mulai penitipan kendaraan di Polsek-polsek Kota Malang sendiri, sudah bisa sejak tanggal 17 April 2023. Anda sudah bisa menitipkan kendaraan dan harus membawa surat dokumen tersebut sebagai syarat penitipan.

“Per hari ini tanggal 17 April 2023 kami mulai mengaktifkan Polsek jajaran Apabila ada warga yang ingin menitipkan kendaraannya selama mereka mudik” jelas Buher, sapaan akrabnya.

Salah satu Polsek yang dibuat penitipan adalah Polsek Lowokwaru. Kapolsek Lowokwaru, AKP Anton Widodo menjelaskan, ada 50 kuota untuk penitipan kendaraan di Polsek Lowokwaru. (bob)

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?