Blitar, blok-a.com – Kasus dugaan korupsi pembangunan DAM Kali Bentak di Kecamatan Panggungrejo, Kabupaten Blitar, menarik perhatian publik dan LSM Gerakan Pembaharuan Indonesia (GPI).
Ketua GPI, Jaka Prasetya menilai penanganan kasus dengan nilai proyek mencapai Rp4,9 miliar ini, tidak memuaskan.
Jaka menyoroti langkah-langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar yang terkesan amburadul.
“Langkah kejaksaan terkesan grusa-grusu dan ragu-ragu, seolah bekerja di bawah tekanan dari pihak-pihak yang diduga terlibat dalam penyelewengan anggaran,” kata Jaka Prasetya, Kamis (25/3/1025).
Jaka mengungkapkan keprihatinan terhadap pencabutan gugatan oleh pihak lain. Ia menilai langkah Kejari Kabupaten Blitar yang awalnya berjalan baik, namun kemudian terseok-seok.
“Ini terbukti dengan adanya upaya perlawanan hukum dari pihak lain dengan menggugat langkah Kejari Kabupaten Blitar, meski kandas, dan gugatan lain namun ada pencabutan gugatan. Apakah penggugat merasa dalil-dalil yang digunakan lemah dan akan tetap kalah, atau ada maksud lain? Ini menimbulkan tanda tanya besar,” ujarnya.
Jaka juga mempertanyakan keterkaitan antara penghapusan postingan di akun Instagram resmi Kejari Kabupaten Blitar, @kejarikabblitar mengenai aktivitas penggeledahan oleh kejaksaan yang dilakukan di dua lokasi, yaitu di Jalan Masjid nomor 6, Kelurahan Kepanjenlor, Kota Blitar, serta di sebuah rumah di Desa Tuliskriyo, Kabupaten Blitar.
“Apakah ini bagian dari skenario untuk menguntungkan pihak tertentu dan mengorbankan yang lain?,” tegasnya.
Menurut Jaka, pemeriksaan atas mantan Wakil Bupati Blitar beberapa waktu lalu dinilai tidak trasparan.
Tidak adanya keterbukaan hasil pemeriksaan mantan Wabup Blitar dari Kejari mempertebal kecurigaan masyarakat terhadap pemeriksaan terkait dugaan kasus korupsi DAM Kali Bentak.
“Keterbukaan hasil pemeriksaan sangat penting untuk mengurangi kecurigaan masyarakat. Namun ini justru terkesan ditutup tutupi. Ada apa ini?” imbuhnya.
Kemudian adanya penghitungan kerugian negara yang dilakukan kejaksaan, dianggap oleh pihak penggugat melalui kuasa hukumnya, tidak masuk akal. Validitas penghitungan kerugian keuangan negara versi kejaksaan pun diragukan.
“Diduga kuat, penanganan perkara dugaan korupsi DAM Kali Bentak, Kejari Kabupaten Blitar, di bawah tekanan pihak lain yang lebih kuat, baik secara struktural maupun non struktural,” tandas Jaka.
GPI berkomitmen untuk terus memantau perkembangan kasus ini.
“Jika dirasa perlu, kami akan turun aksi dan mengepung kantor Kejaksaan Negeri Blitar,” pungkas Ketua LSM GPI. (jar/lio)