Blitar, blok-a.com – Dalam sidang praperadilan kuasa hukum MB, Hendi Priono, SH., MH., mengemukakan sejumlah bukti terkait dugaan korupsi proyek Dam Kali Bentak. Pihaknya mengklaim telah menyerahkan 41 dokumen yang menunjukkan indikasi kuat pemalsuan tanda tangan dalam proyek tersebut.
Salah satu pernyataan yang mencolok muncul ketika termohon menyebutkan audit kerugian negara mencapai Rp 4.846.950.673, sementara total nilai proyek tercatat sebesar Rp 4.921.123.300.
“Bagaimana mungkin nilai proyek hanya selisih Rp 74.172.627, padahal pengerjaan sudah selesai,” tandas Hendi Priono.
Hendi menilai temuan kerugian negara yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tampak mencurigakan dan menunjukkan bahwa penyidikan dilakukan secara tergesa-gesa.
“Penyidikan seharusnya dilakukan dengan seksama, bukan terburu-buru,” ujarnya.
Selain itu, tim kuasa hukum MB, yang terdiri dari Hendi, Joko Trisno Mudiyanyo, dan Suyanto, juga menyoroti dokumen – dokumen yang diduga mengandung tanda tangan palsu, termasuk hasil pengukuran bersama yang dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Blitar serta tangkapan layar jadwal sidang perkara No. 35/Pdt.G/2025/PN.BLT.
Walaupun putusan praperadilan mereka ditolak oleh Pengadilan, Hendi menegaskan, bahwa pihaknya menghormati keputusan hakim.
“Kami menghormati keputusan hakim. Namun, kami tetap meragukan akuntabilitas nilai kerugian negara sebesar Rp 4,8 miliar untuk proyek yang bernilai Rp 4,9 miliar,” pungkasnya. (jar/bob)