Fauzan Nekat Berurusan dengan Hukum Pertama Kalinya Gegara Nekat Edarkan Uang Palsu di Pakis Malang

Terdesak Utang, Driver Ojol di Malang Edarkan Uang Palsu di Sekitaran Pakis

Kabupaten Malang, blok-a.com – Polsek Pakis berhasil mengungkap dan menangkap seorang driver ojol yang terlibat dalam peredaran uang palsu.

Driver ojol bernama Achmad Fauzan Aldiza (28) warga Kecamatan Pakisaji Kabupaten Malang itu mengedarkan uang palsu  di toko kecil dan tempat yang terafiliasi dengan aplikasi pesan antar makanan online.

“Tersangka kita amankan hari Senin (11/12/2023) saat berada di rumah kontrakan sekitar Jalan Kapiworo, Desa Mangliawan Kecanatan Pakis,” ujar Kapolsek Pakis Iptu Sunarko Rusbiyanto saat ditemui blok-a.com, Selasa (19/12/2023).

Dijelaskan pria yang pernah menjabat Kanit Gakkum Polres Malang selain menangkap tersangka, pihaknya menyita barang bukti uang palsu Rp 3,4 Juta dengan pecahan uang Rp 100 ribuan.

“Jadi terkait peredaran, awalnya ada laporan dari warga Mangliawan sering terjadi peredaran uang palsu. Kita tindaki meluncurkan anggota Reskrim untuk melakukan penggeledahan di rumah kontrakan pelaku dan petugas dalam pengeledahan menemukan uang palsu,” bebernya.

Menurut Iptu Sunarko, banyak laporan dari driver ojol lainnya dan penjual toko atau warung warga yang menerima uang palsu dari pembelian barang.

Dalam aksinya pelaku ini menyebarkan uang palsu ini saat malam hari. Pada saat malam hari, pelaku yang menerima orderan untuk mengirim makanan dari sebuah langsung membelikan uang palsu ke warung yang dituju di aplikasi.

Pelaku pun memberikan uang palsu itu sebagai pembayaran. Pelaku lalu mendapat uang asli dari kembalian pembelian makanan yang dipesan dari warung itu.

“Aksi dilakukan pada malam hari sehingga pihak warung (yang terafiliasi dengan aplikasi pesan antar makanan) kurang waspada lengah dan tidak menyadari uang yang diterima, uang palsu,” sebutnya.

Sunarko lalu menghadirkan tersangka.

Ia mengiterogasinya. Hasilnya, tersangka mengaku membeli uang palsu Rp 7 juta (700 lembar) seharga Rp 700 ribu di toko online. Pembelian dilakukan sekitar September-Oktober 2023 lalu.

Di hadapan Sunarko, tersangka mengaku 3 bulanan beraksi. Ada 3 lokasi ia memakai uang palsu yakni di toko-toko seputaran Pakis, Tumpang dan Sawojajar Kedungkandang.

“Satu kali itu saya beli Pak. Rp 7 juta uang palsu, beli Rp 700 ribu di potingan toko online. Sudah kepakai Rp 3,7 juta. Sisa Rp 3,4 juta,” aku tersangka.

Pria yang baru pertama kali berurusan dengan hukum ini, lalu mengaku jika ia juga kerja serabutan. Kadang ia menjadi ojol dan kadang mengikuti event-event produk.

Hasil dari aksi sebarkan uang palsu itu, pelaku mengatakan, dipakainya untuk memenuhi kebutuhan bersama sang pacar dan bayar utang.

“Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 36 Ayat (3) Jo Pasal 26 ayat (3) Subs Pasal 36 ayat (2) Jo Pasal 26 ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Ancamannya 15 tahun kurungan penjara,” tandasnya.

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com