Malang, Blok-a.com – Insiden penusukan yang menewaskan seorang anggota Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) mengguncang Kota Malang pada Jumat (4/7/2025) dini hari. Peristiwa tragis ini terjadi di Jalan Raden Panji Suroso, depan Araya dan RS Persada, Kecamatan Blimbing, sekitar pukul 01.30 WIB.
Konvoi yang melibatkan sekitar 200 simpatisan PSHT dari berbagai daerah ini awalnya tengah melintasi wilayah Kota Malang setelah menghadiri acara pengesahan warga baru di Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Rombongan konvoi tersebut membunyikan knalpot brong yang sangat bising, hingga mengganggu ketertiban dan memicu kekesalan warga.
Kronologi Peristiwa
Tragedi bermula ketika Fatur Rochim (25), warga Kelurahan Purwodadi, Kecamatan Blimbing, bersama kedua temannya tengah makan nasi goreng di pinggir jalan. Saat itu, Fatur yang disebut dalam pengaruh minuman keras, terlibat adu mulut dengan tiga simpatisan PSHT.
Karena merasa terganggu oleh kebisingan knalpot, Fatur meneriaki rombongan konvoi tersebut. Situasi pun memanas dengan saling berteriak dan mengintimidasi. Meski sempat dilerai oleh kedua temannya, konflik justru berujung pada tragedi yang tak terduga.
Dalam situasi yang semakin memanas, Fatur spontan mengeluarkan pisau lipat dari tasnya dan melakukan aksi penusukan terhadap tiga anggota PSHT. Korban utama adalah M. Atjhi Saputra, seorang anggota rombongan konvoi perguruan silat hingga meninggal dunia.
Korban dan Dampak Tragedi
Peristiwa ini mengakibatkan tiga korban dari anggota PSHT:
- MAS (18), warga Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar, meninggal dunia akibat luka tusuk pada dada sebelah kiri yang menembus hingga paru-paru.
- RPS, warga Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, mengalami luka tusuk di dada kiri dan paha kiri.
- DA, warga Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar, mengalami luka sabetan di lengan kiri.
Kedua korban yang selamat segera dibawa ke Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang untuk mendapat perawatan intensif.
Pengakuan Pelaku dan Pembelaan Hukum
Fatur Rochim kini ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan yang menewaskan pendekar silat PSHT dan diamankan Polresta Malang Kota. Kuasa hukum Fatur, Dimas Juardiman, menyatakan bahwa kliennya melakukan penusukan secara spontan setelah dikeroyok oleh sekelompok pesilat.
“Setelah FR berteriak, rombongan pesilat mendatangi dan langsung memukuli FR. Karena saat itu FR terpengaruh minuman keras, akhirnya dia tersulut emosi dan terjadi keributan,” ujar Dimas Juardiman seperti dikutip dari Tribunnews.
Mengenai kepemilikan pisau, Dimas menjelaskan bahwa kliennya memang selalu membawa pisau lipat sebagai alat perlindungan diri.
“Jadi FR ini punya trauma pernah dibegal. Karena itu, untuk jaga diri, dia membawa pisau dan bukan untuk niat jahat,” tambahnya.
Tindakan Kepolisian dan Ancaman Hukuman
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Nanang Haryono mengonfirmasi bahwa lokasi kejadian berada di pinggir Jalan Raden Panji Suroso TKP-nya, depan Araya, di depan RS Persada. Polisi berhasil menangkap Fatur kurang dari empat jam setelah kejadian, lengkap dengan barang bukti pisau yang digunakan.
Atas perbuatannya, Fatur kini terancam dijerat hukuman penjara dengan ancaman maksimal tujuh tahun. Pihak kepolisian telah mengamankan semua barang bukti untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Untuk mencegah kejadian serupa, Polres Malang telah mengerahkan 482 personel gabungan untuk mengamankan kegiatan pengesahan warga baru PSHT Cabang Malang Kabupaten-Pusat Madiun Tahun 2025. Langkah ini diambil mengingat potensi gangguan ketertiban yang dapat terjadi akibat kegiatan konvoi skala besar. (mg2/gni)
Penulis: Siti Cholifah (mahasiswi magang STIMATA)








