Kabupaten Malang, blok-a.com – Polisi menetapkan tersangka dalam kasus penusukan di Desa Mangliawan Kecamatan Pakis Kabupaten Malang.
Adalah pria bernama Qoirul (38) atau yang sebelumnya berinsial Q yang harus menatap jeratan hukum. Dia terbukti menusuk adiknya Febri Nuril Huda (31) atau inisial FNH.
Kasatreskrim Polres Malang, AKP Muhammad Nur membenarkan. Penetapan tersangka telah dilakukan. Kini Qoirul harus mendekam di rumah tahanan (Rutan) Polres Malang.
“Kami sudah melakukan penetapan tersangka, sudah kita tahan. Terkait kakaknya yang melakukan penusukan terhadap adiknya di Mangliawan, Kecamatan Pakis,” ujar Nur ke blok-a.com. Kamis (9/1/2025).
Nur menjelaskan, motif Qoirul menusuk adiknya karena geram terhadap perilaku adiknya, Febri Nuril Huda. Febri kala itu mabuk usai pesta miras. Dia ke rumah bapaknya bernama Paijo di Kecamatan Pakis Kabupaten Malang.
“Korban itu pulang mabuk, menggedor rumah. Waktu itu orang tua yang membukakan, sempat mengancam juga kepada bapaknya. Mendengar itu pelaku dongkol dan keluar rumah,” jelasnya.
Sempat terjadi cekcok antara Qoirul dan Febri. Setelah itu, Febri ke dapur dan mengambil pisau. Febri berniat menusukkan pisau itu ke ayahnya, Paijo.
Niat itu pun dihadang oleh Qoirul. Pisau dari tangan Febri yang hendak dipakai menusuk ayahnya, direbut.
Pisau itu pun lalu digunakan Qoirul untuk menusuk Febri. Tiga kali tusukan dilakukan hingga Febri terkapar.
Hingga saat ini kondisi korban masih dalam perawatan di rumah sakit akibat luka tusuk dari benda tajam.
“Korban masih dalam pengawasan dokter, lukanya ada empat di pinggang kanan kiri,” bebernya.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 44 ayat 1 dan 2 Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan atau pasal 351 KUHP ayat 1 dan 2, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (ptu/bob)