Eks Lokalisasi Girun Belum Dibongkar, Satpol PP Tunggu Rencana Proyek PT KAI

Eks lokalisasi Girun Kabupaten Malang saat didatangi Satpol PP - Foto: Bob Bimantara

KABUPATEN MALANG – Lokalisasi Girun di Kecamatan Gondanglegi masih belum juga dibongkar. Padahal Satpol PP Kabupaten Malang sudah mengetahui bahwa rumah-rumah di Girun tersebut tidak mengantongi izin bangunan. Hal itu diketahui pada bulan Juli 2020 lalu.

Lokalisasi berupa rumah-rumah yang menyediakan jasa esek-esek tersebut dibangun di atas tanah PT. KAI Daop 8 Surabaya.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kabupaten Malang, Bowo menjelaskan, untuk membongkar rumah-rumah tersebut PT KAI Daop 8 musti mempunyai rencana akan dibangun apa di lahan Girun tersebut.

“Tapi sampai sekarang tidak ada set plan akan dibangun apa di sana oleh PT KAI,” kata Bowo ke Blok-A.

Jika memang PT. KAI Daop 8 sudah mempunyai rencana akan membangun sesuatu di lokalisasi Girun, maka Satpol PP siap membantu untuk meratakan bangunan di lokalisasi Girun.

“Kalau sudah ada set plannya kami siap membongkar tapi sampai saat ini belum ada kan,” bebernya.

Bowo juga menambahkan bahwa tanah PT. KAI Daop 8 sebenarnya juga masih banyak di Kabupaten Malang. “Dan lahannya digunakan untuk perekonomian warga dan tidak bisa kita (Satpol PP) bongkar juga,” tutup ia.

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com