Edukasi Masyarakat, Jutaan Batang Rokok Ilegal di Kota Batu Dimusnahkan

img 20221220 wa0015
DJBC Jatim dan Bea Cukai Malang musnahkan ratusan rokok ilegal di TPA Tlekung, Kota Batu. Selasa (20/12/2022)

Kota Batu, blok-a.com Sebanyak 2.510.520 batang rokok ilegal dimusnahkan oleh Pemerintah Kota Batu bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur 2, serta Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai tipe Madya Cukai Malang.

Pemusnahan dilakukan di TPA Tlekung, Selasa sore (20/22/2022) dan dihadiri oleh Forkopimda Kota Batu, Kepala Satpol PP Batu, Perwakilan Satpol PP Kota Malang dan Satpol PP Kabupaten Malang, Kepala OPD dan para undangan.

Dalam kata sambutannya, pemusnahan rokok ilegal ini, disebut Dewanti Rumpoko dilaksanakan di TPA Tlekung karena sudah memiliki alat pirolisis yang bisa membakar rokok ilegal dengan aman.

1000019702

Wali Kota Batu itu juga berharap, warga Kota Batu sudah memahami tentang rokok ilegal dan dampaknya bagi negara.

“Peredaran rokok ilegal banyak dampaknya. Karena ini barang yang harus dikendalikan peredarannya, sehingga masyarakat harus dikompensasi, harus diberikan kepada masyarakat berupa cukai. Ini untuk melindungi masyarakat yang terdampak,” kata Dewanti.

Terkait cukai rokok, Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengenakan pajak rokok sebesar 10 persen dari penerimaan cukai serta dari Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (BHCHT).

Pendapatan dari hasil cukai tersebut dimanfaatkan untuk masyarakat, antara lain untuk penanganan kesehatan dan pembangunan di berbagai daerah di Jawa Timur.

“Sehingga, dengan maraknya peredaran rokok ilegal mengakibatkan kerugian bagi masyarakat,” jelas dia.

Dewanti menjelaskan, aksi pemusnahan rokok ilegal tersebut sekaligus sebagai edukasi kepada masyarakat, terutama para pedagang harus berhati-hati dan jangan mudah tergoda dengan iming-iming keuntungan besar atas penjualan produk rokok tanpa cukai.

Selain itu, dikatakan Dewanti, dari aspek hukum hal itu adalah pelanggaran karena rokok tanpa cukai merupakan produk ilegal.

“Mari kita bisa taat tentang peraturan rokok ilegal sehingga bisa membantu memberi pemasukan melalui bea cukai yang bisa digunakan untuk pembangunan negara ini,” ujar Dewanti.

Kepala Kanwil DJBC Jatim II, Oentarto Wibowo, menyatakan senang atas sinergi tersebut. Dalam periode 2022, Bea Cukai se-Jatim telah melakukan berbagai penindakan dan sosialisasi. Selama periode itu, jumlah rokok yang diamankan mencapai 55 juta batang.

“Sebenarnya tidak besar, namun dampak kesehatannya kepada masyarakat dan kemudahan dibelinya rokok oleh anak kecil ini yang berbahaya. Nanti, produsen yang ilegal bisa kita ajak agar bisa memproduksi rokok legal,” katanya. (doi/lio)

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?