KABUPATEN MALANG – Satu TPS (Tempat Pemungutan Suara) di Kabupaten Malang musti melakukan pemungutan suara ulang Pemilihan Bupati (Pilbup) Malang 2020.
TPS itu adalah TPS 003 Desa Purwodadi Kecamatan Donomulyo.
Alasannya sendiri karena terdapat dua warga pindahan asal Kecamatan Kepanjen yang tidak membawa form A-5 saat mencoblos di TPS tersebut.
“Jadi ada dua warga asal atau ber-KTP Kecamatan Kepanjen yang mencoblos di Donomulyo. Padahal seharusnya kalau warga pindahan harus disertai form A-5. Tapi petugas KPPS (Kelompok Panitia Pemungutan Suara) keluputan. Dan ketika ditanya pembuktiannya tidak bisa menunjukan A-5 akhirnya diputuskan untuk pemungutan ulang,” kata Komisioner KPUD Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika ke Blok-A, Kamis (10/12).
Dika juga menjelaskan, untuk pemungutan suara ulang itu akan dilakukan pada tanggal 12 Desember mendatang. “Dan untuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) adalah sekitar 250-an warga yang akan memberikan hak suaranya lagi,” imbuhnya.
Sementara itu, kata Dika, untuk sisa TPS lainnya tidak ada kendala. 4.998 TPS selain satu TPS yang bermasalah itu sekarang sudah mengirimkan rekapitulasi dan menjalankan pemungutan suara dengan taat aturan lancar.
“Sekarang sudah direkapitulasi di Kelurahan atau Desa,” tutup ia.
Discussion about this post