Kabupaten Malang, Blok-a.com – Mobil hampir dijual, kedua pelaku pembunuhan driver taksi online berhasil ditangkap polisi di Desa Sumbertangkil, Kecamtan Tirtoyudo, Kabupaten Malang.
Wakapolres Malang, Kompol Whisnu S. Kuncoro mengungkapkan penangkapan kedua pelaku pembunuhan driver taksi online itu dilakukan di kediaman tersangka Exza yang berlokasi di Desa Sumbertangkil, Kecamatan Tirtoyudo pada Rabu (7/06/2023) pagi.
“Berawal dari laporan yang dilakukan oleh Mauli Dian yang juga sebagai istri korban. Petugas kemudian melakukan tindaklanjut dari laporan istri korban yang akhirnya dikembangkan melalui pemesanan dari
aplikasi Gocar,” ungkap Whisnu saat konpers, Kamis (8/06/2023).
Dari aplikasi Gocar yang dipesan atas nama Wawan Fauzia, polisi selanjutnya membentuk tim gabungan dalam pelaksanaan penyelidikan.
“Setelah itu kami penyelidikan, hasilnya disimpulkan bahwa korban menjadi korban tindak pidana. Selanjutnya keluarga korban buat laoran polisi model B tindak pidana pencurian dengan kekerasan,” tuturnya.
Singkatnya, lanjut Whisnu, petugas berhasil mengamankan dua orang yang diduga pemesan atau penumpang yang order di kediaman tersangka Exza.
Keduanya mengaku, memasan Gojek menggunakan aplikasi Gojek yang tidak sesuai dengan identitas yang dimiliki.
“Dari hasil introgasi didapatkan keterangan dua orang yang order gojek itu. Mereka memesan atas nama Wawan menggunakan hp vivo,” jelasnya.
Dari hasil penangkapan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya yakni mobil R4 tanpa plat nomor, STNK, bantak pink milik korban, sepasang baju milik korban, handphone, celana jeans berwarna biru.
“Kendaraan yang diamankan kemungkinan akan keluar malang, untuk nantinya dijual hasilnya akan digunakan untuk menutup hutang dan kehidupan sehari-hari,” terangnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka yang telah merampas barang berharga dan menghilangkan nyawa sesorang, bakal dijerat pasal berlapis.
Pasal yang dikenakan yakni Pasal 340 KUHP dan 338 KUHP sub pasal 365 ayat 3 dan 4. Yakni tentang pembunuhan berencana serta pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Sangkaan pasal 340 KUHP, 338 KUHP, 365 ayat 3 dan 4 KUHP,” pungkasnya.
(ptu/bob)