Kota Malang, blok-a.com — Tanah longsor mengakibatkan dua rumah ambles di bibir sungai, Kelurahan Bareng Kota Malang.
Dua rumah di Kota Malang yang terdampak tanah longsor tersebut milik Ashari (28) san Hari (42). Keduanya mengalami kerusakan di bagian belakang rumah yang berdiri di atas bibir sungai.
Saat dikonfirmasi pada pihak DPRD Kota Malang, Fathol Arifin, Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, mengatakan bahwa dirinya akan berkoordinasi dengan pihak Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Malang (DPUPRPKP) untuk menangani hal itu.
“Untuk sementara kami akan berkoordinasi untuk membangun plengsengan di tepi sungai tapi hanya sementara ya itu tidak permanen,” ujar Fathol, Rabu (1/2/2023).
Dirinya mengatakan bahwa memang secara hukum jika dilakukan pembongkaran terhadap rumah tersebut itu sah saja karena bangunannya menyalahi aturan.
“Memang itu secara hukum bangunannya menyalahi aturan karena harusnya kan dari bibir sungai itu jaraknya 5-10 meter,” jelasnya.
Namun, secara sosial hal tersebut tidak manusiawi karena ia merasa kasihan kepada warga yang terdampak tidak punya tempat untuk ditinggali lagi.
“Tapikan kalau dilihat secara sosial itu kan kasihan ya, mereka nggak punya rumah untuk tinggal lagi,” tambah Fathol.
Fathol mengatakan bahwa akan mengajukan anggaran kepada Pemerintah Kota Malang untuk segera membangun plengsengan di lokasi yang longsor.
“Kalau untuk sementara saja ini Pemkot bisa bantu membangun plengsengan, tapi hanya di lokasi longsor saja ya tidak secara keseluruhan karena memang kalau irigasi itu wewenang provinsi,” katanya.
Selain membangun plengsengan, pihaknya juga akan melakukan pengajuan anggaran kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk melakukan relokasi warga yang terdampak.
“Ya nanti kami akan membantu untuk mengajukan ke Pemprov untuk anggaran relokasi, karena Pemkot kan tidak kuat kalau untuk itu,” pungkas Fathol. (len)
Discussion about this post