Kota Malang, blok-a.com – Permintaan maaf King Abdi rupanya belum cukup di mata DPRD Kota Malang. Meski telah memenuhi panggilan polisi, permohonan maafnya atas konten promosi minuman keras (miras) yang viral di TikTok tetap menuai kecaman. Kini, pertanggungjawaban moralnya dipertanyakan.
Ketua Komisi A DPRD Kota Malang, Leily Thresiyawati, menyebut promosi toko miras yang dilakukan oleh King Abdi telah melukai citra Kota Malang sebagai kota pelajar. Ia juga menyoroti peran King Abdi sebagai publik figur yang memiliki pengaruh besar, khususnya pada generasi muda.
“Saya harap fenomena kayak gini jangan sampai terjadi di kota kita. Kota ini kota pelajar. Kontennya sudah viral, masyarakat jelas melihat. Saya tidak setuju sama sekali,” tegas Leily, Jumat (18/7/2025).
Menurutnya, meski Kota Malang tengah gencar mengembangkan sektor wisata, identitas sebagai Kota Pendidikan tetap tidak bisa dilepaskan. Dan konten seperti yang dibuat King Abdi, menurut Leily, berpotensi merusak moral anak-anak muda.
“Saya harus melindungi anak-anak muda di Kota Malang. Saya tidak setuju dengan adanya miras di kota ini, apalagi dipromosikan terang-terangan seperti itu,” lanjutnya.
Leily juga mengungkap bahwa toko miras yang dipromosikan King Abdi, yakni Sari Jaya 25 di Jalan Soekarno-Hatta, belum mengantongi izin resmi.
“Setahu saya baru mengajukan izin, tapi belum di-approve. Lha kok sudah berani buka dan malah bikin promosi,” ungkapnya.
Meski King Abdi telah menghadap penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota dan menyampaikan permintaan maaf, Leily menyebut langkah itu belum cukup.
“Kalau untuk minta maaf ya gampang. Tapi ini soal moral. Kita lihat dulu permintaan maafnya seperti apa. Jangan seenaknya sendiri. Kita ini punya perda yang jelas mengatur tentang minol,” pungkas politisi Partai Gerindra itu.
Sebagai informasi, King Abdi membuat video promosi toko miras Sari Jaya 25 yang menyebut berbagai merk dan promo miras secara terbuka tanpa memperhatikan batas usia maupun regulasi. Konten itu kemudian viral sebelum akhirnya dihapus. Kini, selain mendapat teguran dari Pemkot dan dipanggil polisi, toko Sari Jaya 25 juga dipastikan belum memiliki izin resmi untuk beroperasi. (yog)









