Probolinggo blok-a.com – Seorang pria paruh baya berhasil ditangkap polisi pasalnya ia melakukan perbuatan bejat yaitu mencabuli seorang pelajar SMP.
Diketahui pelaku berinisial NEP (34) warga Kelurahan Tisnonegaran, Kota Probolinggo.
Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani, S.H., S.I.K. melalui Kasat Reskrim AKP Jamal, S.H. menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari razia Handphone oleh pihak sekolah pada pertengahan bulan Desember 2022. Guru membaca ada pesan yang tak lazim di whatsapp korban hingga kemudian melaporkan hal tersebut ke orang tua korban.
“ Bahwa awalnya pelaku ini berjualan cilok keliling dan sering mangkal di depan sekolah korban. Karena korban sering membeli cilok, akhirnya kenal dengan pelaku sampai akhirnya bertukar nomor HP. Korban juga curhat kepada pelaku melalui whatsapp”, jelasnya kamis (29/12/22).
“Kemudian dari intensitas komunikasi semakin sering tersebut, berlanjut dengan pelaku mengajak korban yang masih di bawah umur ini ke hotel. Di sana, terjadilah dugaan pencabulan / hubungan badan sebanyak 3 (tiga) kali yaitu pada bulan Agustus, September dan Oktober tahun 2022 “, tambahnya.
Mengetahui hal tersebut, ibu korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Unit PPA Sat Reskrim. 2 (dua) hari pasca laporan, pelaku ditangkap oleh petugas Polres Probolinggo Kota.
“ Dari hasil Visum Et Repertum, pemeriksaan saksi saksi dan pengumpulan alat bukti, akhirnya kami lakukan penahanan terhadap pelaku,” bebernya.
Akibat perbuatannya, kata AKP Jamal, Kakek Penjual Cilok dijerat Pasal 81 ayat (2) Jo pasal 76D dan pasal 82 ayat (1) Jo. Pasal 76E UURI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dirubah dengan UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang – Undang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
“Tersangka terancam hukuman 15 tahun, dan saat ini ditahan di Mapolres Probolinggo Kota,” jelasnya.
AKP Jamal menghimbau kepada orang tua yang memiliki anak usia remaja hendaknya lebih memantau anak-anaknya, jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
“ Kami juga berpesan kepada orang tua untuk memonitor kegiatan sehari hari anaknya baik itu handphone maupun pergaulannya agar tidak terjadi hal hal yang tidak diinginkan,” himbau Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota. (Son)