Kabupaten Malang, blok-a.com – Dua pria Sumbermanjing Wetan berhasil d ringkus pihak kepolisian lantaran ketahuan mencuri 21 Kayu Sengon di kawasan Resor Pemangku Hutan (RPH) Gedog Wetan, Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH).
Dua pelaku tersebut yakni, Samsul Arifin (44) dan Rohmah (49) warga Druju, Kecamatan Sumbermanjing Kabupaten Malang. Keduanya berhasil diamankan pihak Unit Reskrim Polsek Sumbermanjing pada, Selasa (14/02/2023)
Pencurian tersebut diketahui saat petugas melakukan patroli di wilayah RPH Gedog Wetan pada Senin (12/9/2022) silam. Dalam proses patroli, petugas memukan dua bekas tunggak kayu atau sengon dengan ukuran sebesar 166 cm dan 162 cm.
Kapolsek Sumbermanjing Wetan, IPTU Heriyani Suprapto mengatakan atas kejadian tersebut pihaknya melakukan upaya penyelidikan atas pencurian Kayu Sengon yang dilakukan oleh Unit Reskrim.
“Hasil penyelidikan ditemukan satu unit pick up warna biru tua dengan Nopol N 8697 EJ yang mengangkut dua puluh satu potongan Kayu Sengon dari kawasan hutan yang dikemudikan Suparmin,” terangnya saat dikonfirmasi, Kamis (16/02/2023).
Setelah dilakukan penangkapan, Suparmin mengaku dirinya mendapat kayu tersebut dari pelaku Samsul Arifin dan Rohman yang didapatnya dari wilayah Sumbermanjing Wetan.
“Pengakuan Suparmin, dirinya mendapatkan kayu tersebut dari kedua pelaku di Druju Sumbermanjing Wetan,” jelasnya.
Dalam penangkapan kedua pelaku, Iptu Heriyani mengaku dibantu oleh gabungan Polsek Turen dan Unit 3 Polres Malang untuk melakukan penyelidikan terkait laporan tersebut.
Selanjutnya petugas berhasil mengamankan kedua pelaku di rumah masing-masing dan dibawa ke Polsek Sumbermanjing Wetan untuk dilakukan proses penyidikan.
Dalam penangkapan, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 21 potong Kayu Sengon dan satu monip pick up yang diduga digunakan untuk mengangkut kayu.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 82 ayat (1) huruf b UU RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Sementara itu, kerugian yang ditanggung RPH Gedog Wetan mencapai Rp 5.904.000.
(ptu/bob)









Balas
Lihat komentar