Banyuwangi blok-a.com – Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestandani Azwar Anas merespon pertanyaan yang dilontarkan pembina Lembaga Rehabilitasi Pencegahan dan Penyalahgunaan Narkotika Bhayangkara Indonesia (LRPPN RI), Hakim Said terkait pembentukan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Banyuwangi.
Menurut Ipuk, pembentukan BNNK Banyuwangi tinggal melewati beberapa kajian saja.
“Setelah beberapa kajian terpenuhi, BNNK Banyuwangi akan berdiri,” jawab Ipuk Fiestandani menjawab pertanyaan Hakim Said, saat memperingati Hari Anti Narkotika Nasional (HANI) tahun 2022 bertempat di kantor LRPPN BI Banyuwangi, Selasa (28/6/2022) sore.
“Saya mohon doanya, semoga BNNK Banyuwangi segera terbentuk. Dan semoga dengan terbentuknya BNNK mampu menekan angka peredaran Narkoba di Banyuwangi,” tambahnya.

Bahkan, Ipuk mengaku sangat berterima kasih sekali kepada penggiat anti Narkotika di Banyuwangi. Meski acara peringatan HANI sedianya dirayakan pada tanggal 26 Juni, dan baru dilaksanakan pada tanggal 28 Juni, sedikit molor 2 hari. Kedepannya bisa merayakan bersama-sama.
“Alhamdulillah, berkat kolaborasi dan kesigapan serta sinergi dengan LRPPN BI Banyuwangi, HANI tahun 2022 bisa kita peringati bersama-sama. Insya Alloh kedepan Pemkab Banyuwangi akan mensupport kawan-kawan relawan dan para penggiat anti narkotika,” ujarnya.
Bupati Ipuk menghimbau kepada
semua elemen masyarakat bersama stakeholder bersama-sama untuk memerangi narkoba. Tidak mungkin memerangi Narkoba dilakukan hanya oleh satu kelompok saja, atau dilakukan oleh orang per orang bisa
berhasil menaklukkan prekusor dan peredaran narkoba.

“Butuh kebersamaan dan kekompakan untuk memerangi narkoba. Terlebih peran orang tua sangat menentukan bagi kelangsungan putra putrinya agar tidak terjerumus di dunia narkoba,” tegas Ipuk.
Sebelumnya disampaikan oleh Hakim Said selaku pembina LEPPN BI Banyuwangi, bahwa sangat penting peran orang tua terhadap anak-anaknya supaya tidak terjerumus dalam peredaran narkoba. Karena jika orang tua tidak melaporkan anaknya yang menjadi pemakai narkoba akan mendapat sanksi hukum 6 bulan penjara.
“Itu disebutkan dalam Pasal 128 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, bahwa orang tua atau wali dari anak yang belum cukup umur, jika mengetahui mereka sebagai pecandu atau pemakai narkoba namun tidak melaporkan, maka wali atau orang tua tersebut mendapat sanksi lhukuman 6 bulan penjara,” papar Hakim.

Diakhir acara peringatan HANI, Bupati Ipuk Fiestiandani memberikan bantuan belasan selimut kepada puluhan resident yang menjalani rehabilitasi rawat inap. Secara simbolis bantuan bupati tersebut diterimakan kepada Mohammad Hiksan selaku Ketua Panti Rehabilitasi Terpadu LRPPN BI Banyuwangi dan disaksikan oleh penggiat anti narkotika yang hadir. Tampak antara lain penggiat anti narkotika yang hadir, Ketua Genesa Tutik Handayani, Ketua PKPNW Alex Budi Setiyawan, perwakilan LAN, Nia, Ketua P2KM Farouq, dan Ketua KKBS Moh. Khoiron yang diwakili Hariyanto serta Ketua Banar, Gus Alexs juga puluhan aktivis Banyuwangi yang hadir dalam acara tersebut.(Gim)










Balas