Blok-a.com – Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa dituntut hukuman mati oleh jaksa usai dirinya terbukti bersalah atas kasus penjualan barang bukti sabu.
Tuntutan tersebut diberikan kepada Teddy saat menjalani sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023).
“Menyatakan Terdakwa Teddy Minahasa Putra bin Haji Abu Bakar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023).
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan pidana mati,” sambung jaksa.
Lantas apa saja kesalahan Teddy Minahasa hingga dituntut hukuman mati? Untuk mengetahuinya simak daftarnya berikut ini.
1. Memanfaatkan jabatannya sebagai Kapolda Sumbar demi mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu.
2. Teddy gagal dalam memberantas peredaran gelap narkotika, mengingat dirinya merupakan anggota Kepolisan Republik Indonesia dengan jabatan Kepala Polisi Daerah.
3. Melibatkan anak buahnya yakni, Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara.
4. Perbuatan Teddy Minahasa tidak mencerminkan seorang aparat penegak hukum yang baik dan mengayomi masyarakat.
5. Telah merusak kepercayaan publik kepada institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang anggotanya kurang lebih 400.000 personel.
6. Teddy tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan.
Sebagai informasi tambahan, Teddy didakwa bersalah atas kasus penjualan barang bukti sabu. Dalam kasus ini, jaksa meyakini tidak ada hal pembenar dan pemaaf atas perbuatan Teddy.
Jaksa mengatakan bahwa Teddy bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Jaksa meyakini Teddy merupakan pencetus awal penggelapan barang bukti sabu untuk dijual. Teddy disebut menerima uang hasil penjualan sabu senilai 27.300 dolar Singapura atau Rp 300 juta dari eks Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara.
Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram. Dalam persidangan terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas.
Total, ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa. Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma’arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.