Blitar, blok-a.com – Diberitakan terus menerus terkait rumah pribadinya yang disewa oleh Bagian Umum Pemkab Blitar untuk rumah dinas Wakil Bupati Blitar, Bupati Blitar, Rini Syarifah akhirnya buka suara.
Rini Syarifah mengaku bahwa rumah yang disewa oleh Pemkab Blitar untuk Rumdin Wabup Blitar tersebut, adalah benar rumah miliknya.
Mak Rini, sapaan akrab Bupati Blitar menyebut, hal itu sudah terjadi 1 tahun lalu.
“Itu kan sudah setahun yang lalu, kami sudah tidak memakai uang itu,” kata Rini Syarifah, usai Rapat Paripurna di DPRD Kabupaten Blitar, Rabu (18/10/2023).
Mak Rini menuturkan, sebenarnya saat itu antara dirinya dengan Wabup Blitar Rahmat Santoso sudah duduk bersama untuk membicarakan rumdin yang disewa oleh Bagian Umum Setda Pemkab Blitar tersebut.
Saat itu terjadi kesepakatan antara Bupati Blitar dan Wabup Blitar, bahwa Rini Syarifah lah yang akan menempati Rumdin Wabup Blitar dengan alasan agar dirinya tidak ribet untuk pindah.
Sementara Wabup Blitar akan menempati Pendopo Ronggo Hadi Negoro (RHN).
“Saya dan pak wabup duduk bareng waktu itu. Kami sepakat kalau pak wabup saya silahkan tinggal di pendopo, daripada saya berpindah, dan beliau sangat senang saat itu,” jelasnya.
Lebih lanjut Mak Rini menjelaskan bahwa pada saat itu, sudah ada kesepakatan tukar guling terkait siapa yang menempati Pendopo RHN dan Rumdin Wabup Blitar.
Menurutnya, akhirnya disepakatilah bahwa Bupati Blitar menempati Rumah Dinas Wabup, yang merupakan rumah pribadi Zaenal Arifin atau suami Bupati Blitar dan kemudian disewa oleh Bagian Umum Setda Pemkab Blitar. Sementara sebagai gantinya Wabup Blitar akan menempati Pendopo RHN.
“Ada kesepakatan bisa dicek ke pak wabup. Sebenarnya kita juga pengen duduk bareng ngobrol bareng,” pungkas orang nomor satu di jajaran Pemkab Blitar itu.
Sebelumnya santer diberitakan, DPRD Kabupaten Blitar melalui Komisi I, memanggil BPKAD Kabupaten Blitar dan Bagian Umum Setda Pemkab Blitar untuk klarifikasi terkait anggaran sewa rumah dinas (rumdin) Wabup Blitar, Jumat (13/10/2023).
Dalam rapat tersebut, terungkap bahwa rumah yang disewakan pada tahun 2021 dan 2022 atas nama Zaenal Arifin yang merupakan suami Bupati Blitar Rini Syarifah tersebut, ternyata disewa Pemkab Blitar melalui Bagian Umum Setda Pemkab Blitar, dengan nilai kontrak sebesar Rp490 juta.
Namun, rumah milik Bupati Blitar yang disewa untuk Rumdin Wabup Blitar, sejak ditandatangani kontrak sewa dan dibayarkan uang sewanya, tidak pernah ditempati Wapub Blitar Rahmat Santoso. Namun, tetap ditempati Bupati Blitar Rini Syarifah beserta keluarganya. (jar/lio)










Balas
Lihat komentar