Kabupaten Malang, Blok-a.com – Buntut kecelakaan yang menyebabkan satu korban jiwa dan enam luka-luka, Satreskrim Polres Malang kini lakukan pemeriksaan pada kepala desa (Kades), perangkat desa hingga panitia kegiatan karnaval Desa Kedungrejo, Kecamatan Pakis.
Kasatreskrim Polres Malang, AKP Wahyu Riski Saputro mengatakan, pemeriksaa terhadap lima orang saksi itu dilakukan sejak Selasa (26/9) kemarin.
“Yang sudah diperiksa kepala desa (kades), sekertaris desa (sekdes), kepala dusun (kasun), dan ketua panitia karnaval, serta sie keamanan,” ujar Wahyu kepada Blok-a.com, Rabu (27/9/2023).
Pemeriksaan tersebut dilakukan lantaran Satreskrim Polres Malang memastikan apakah kegiatan yang melibatkan cek sound pada gelaran karnaval peringan HUT RI di Desa Kedungrejo Kecamatan Pakis itu melanggar Surat Edaran (SE) Bupati Malang.
“Kalau laka dan kecelakaan sudah ditangani oleh laka lantas. Kemudian atas dasar itu kami melakukan pendalaman, apakah di kegiatan cek sound itu juga ada pelanggaran atau tidak,” terang Wahyu saat ditemui awakmedia, Rabu (27/9/2023).
Jika ditemukan pelanggaran, kata Wahyu, pihaknya akan melakukan tindakan tegas terhadap sejumlah saksi yang terlibat.
“Misalkan ada pelanggaran akan kita tindak secara tegas sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan,” jelasnya.
Dikatakan Wahyu, sejumlah penyelidikan meliputi proses kegiatan, persiapan karnaval, izin kegiatan serta masih banyak lainnya.
“Pokoknya kita gali sedalam mungkin, terkait nanti apakah bisa tambah (saksi) lagi yang kita periksa itu nanti akan kita update. Yang jelas sampai dengan hari ini baru lima yang sudah dimintai keterangan,” bebernya.
Selain perangkat Desa Kedungrejo, kata Wahyu, sejumlah desa yang akan menggelar karnaval juga dilakukan pemeriksaan di Polres Malang terkait perizinan dan lain sebagainya.
“Ada beberapa desa lain, diantaranya di Pakis sudah kami mintai keterangan. Ada di Pagak dan beberapa daerah termasuk wilayah-wilayah yang akan menyelenggarakan cek sound juga akan kami mintai keterangan,” pungkasnya. (ptu/bob)