Kota Malang, blok-a.com – Mulai tahun 2025 ini, Pemerintah akan menghapus sistem kelas 1, 2, dan 3 dalam layanan BPJS Kesehatan. Sebagai gantinya, akan diterapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Sistem baru ini menyamaratakan layanan rawat inap bagi seluruh peserta.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin menyatakan bahwa implementasi sistem KRIS akan dilakukan secara bertahap dan ditargetkan berlaku penuh mulai 30 Juni 2025.
Perubahan ini bertujuan agar layanan rawat inap di rumah sakit mengikuti 12 kriteria standar fasilitas dan pelayanan, yang berlaku sama untuk seluruh peserta BPJS, tanpa membedakan kelas.
“BPJS KRIS harusnya akan diimplementasikan mulai tahun ini ya, tapi bertahap kan dua tahun,” ujar Budi, dikutip Jumat (18/4/2025).
Meski terjadi perubahan sistem layanan, Budi memastikan besaran iuran tidak akan mengalami perubahan signifikan.
“Tarifnya belum ditentukan, tapi harusnya tidak ada perubahan karena didesain dengan harga yang sama,” jelasnya.
Selama masa transisi, iuran peserta masih mengacu pada Perpres Nomor 63 Tahun 2022.
Pembayaran iuran dilakukan paling lambat setiap tanggal 10 setiap bulan. Mulai 1 Juli 2026, peserta tidak dikenakan denda keterlambatan, kecuali jika menggunakan layanan rawat inap dalam 45 hari setelah status keanggotaan diaktifkan kembali.
Skema Iuran BPJS Kesehatan Saat Ini
- Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI):
Iuran ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah untuk masyarakat kurang mampu. - Pekerja Penerima Upah (PPU) Pemerintah:
Meliputi PNS, TNI/Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-PNS.
Iuran: 5% dari gaji (4% ditanggung pemerintah, 1% peserta). - PPU BUMN/BUMD/Swasta:
Iuran: 5% dari gaji (4% pemberi kerja, 1% peserta). - Keluarga Tambahan PPU (anak ke-4, orang tua, mertua):
Iuran: 1% dari gaji per orang per bulan. - Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja
Kelas III: Rp42.000 (peserta bayar Rp35.000, subsidi pemerintah Rp7.000)
Kelas II: Rp100.000
Kelas I: Rp150.000 - Veteran dan Perintis Kemerdekaan:
Iuran sebesar 5% dari 45% gaji pokok PNS Golongan III/a masa kerja 14 tahun, ditanggung pemerintah.
Ketentuan Denda Pelayanan (berdasarkan Perpres 64/2020):
- Besaran denda: 5% dari biaya diagnosis awal rawat inap dikalikan jumlah bulan tertunggak.
- Maksimal perhitungan: 12 bulan.
- Batas maksimal denda: Rp30.000.000.
- Peserta PPU: Denda ditanggung oleh pemberi kerja.
Dalam sistem KRIS, peserta BPJS yang ingin mendapatkan layanan premium seperti kamar VIP harus menggunakan kombinasi BPJS dan asuransi swasta. Hal ini bertujuan menjaga prinsip asuransi sosial berbasis gotong royong.
“Yang kaya tidak boleh membayar lebih lalu minta layanan lebih. Kalau mau layanan lebih, gunakan asuransi swasta yang terintegrasi,” tegas Budi.
Mekanismenya telah disiapkan oleh pemerintah bersama OJK dan BPJS Kesehatan. Nantinya, peserta cukup membayar premi kepada asuransi swasta, yang kemudian mengalokasikan sebagian dana ke BPJS Kesehatan.
“Supaya peserta tidak bingung dan BPJS tidak repot menagih,” imbuhnya.
12 Kriteria Standar Fasilitas KRIS
Berikut standar minimum fasilitas yang wajib dipenuhi dalam sistem KRIS di ruang rawat inap:
- Komponen bangunan tidak boleh memiliki tingkat porositas tinggi.
- Ventilasi udara harus memungkinkan pertukaran udara minimal 6 kali per jam.
- Pencahayaan ruangan memenuhi standar: 250 lux (penerangan utama), 50 lux (lampu tidur).
- Setiap tempat tidur dilengkapi dua kotak kontak dan nurse call.
- Nakas tersedia di setiap tempat tidur.
- Suhu ruangan stabil antara 20–26°C.
- Ruangan dibagi berdasarkan usia, jenis kelamin, dan jenis penyakit pasien.
- Maksimal 4 tempat tidur per ruangan, dengan jarak minimal 1,5 meter antar tepi tempat tidur.
- Tirai atau partisi terpasang dengan rel yang tertanam di plafon atau menggantung.
- Setiap ruang rawat inap memiliki kamar mandi.
- Kamar mandi memenuhi standar aksesibilitas.
- Terdapat outlet oksigen.
Sistem KRIS hanya mengatur pelayanan rawat inap peserta BPJS Kesehatan, bukan mencakup seluruh prosedur pengobatan.
Dengan diberlakukannya kebijakan ini, pemerintah berharap tercipta kesetaraan dalam layanan kesehatan bagi seluruh lapisan masyarakat.(lio)









